Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa Kawal Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Sadis YTR
Hukum

Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa Kawal Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Sadis YTR

RiyadiBy Riyadi29/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Penangkapan Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal proses penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan tersangka Taufik Hidayat (TH).

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik pada 15 Juni 2026. Setelah menerima SPDP, Kejati langsung membentuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan hingga perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Berdasarkan SPDP yang telah dikirim, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk sembilan orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH,” kata Nur, Senin (29/6/2026).

Baca juga :   Edarkan Catridge Etomidate, Pemuda di Palembang Diringkus Polisi

Menurutnya, tim jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik guna memastikan proses pemberkasan berjalan sesuai ketentuan.

“Dari sembilan jaksa yang telah ditunjuk tersebut akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang ditangani dengan tersangka TH,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkap berbagai bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat terhadap korban selama masa penyekapan.

Baca juga :   832 Polisi Aktif Pernah Duduki Jabatan Publik, MK: Kini Tak Bisa Lagi Tanpa Mundur atau Pensiun

Korban diduga mengalami penyiksaan menggunakan tangan kosong, benda keras dan benda tajam, besi, helm, meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, hingga sundutan rokok.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyekapan dan penganiayaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu Mei 2024 hingga Juni 2026.

Akibat kekerasan yang dialaminya, YTR mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban juga mengalami kebutaan pada kedua matanya.

Baca juga :   Motor dan Handphone Wanita yang Tewas di Hotel Palembang Juga Dibawa Kabur

Dalam perkara ini, tersangka Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan penyekapan dan penganiayaan berat. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.[YKP]

Kasus penyekapan Kejati Jabar YTR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMotor Ditabrak Bus, Raka dan Riki Jatuh Terpental
Next Article Promo Tarif HUT Palembang Rp43, LRT Sumsel Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?