RELUNG.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal proses penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan tersangka Taufik Hidayat (TH).
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik pada 15 Juni 2026. Setelah menerima SPDP, Kejati langsung membentuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan hingga perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.
“Berdasarkan SPDP yang telah dikirim, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk sembilan orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH,” kata Nur, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, tim jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik guna memastikan proses pemberkasan berjalan sesuai ketentuan.
“Dari sembilan jaksa yang telah ditunjuk tersebut akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang ditangani dengan tersangka TH,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkap berbagai bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat terhadap korban selama masa penyekapan.
Korban diduga mengalami penyiksaan menggunakan tangan kosong, benda keras dan benda tajam, besi, helm, meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, hingga sundutan rokok.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyekapan dan penganiayaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu Mei 2024 hingga Juni 2026.
Akibat kekerasan yang dialaminya, YTR mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban juga mengalami kebutaan pada kedua matanya.
Dalam perkara ini, tersangka Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan penyekapan dan penganiayaan berat. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.[YKP]

