Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bela Raja Kripto, Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana Laporan Timothy Ronald
Hukum

Bela Raja Kripto, Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana Laporan Timothy Ronald

RiyadiBy Riyadi15/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Influencer keuangan Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan unsur pidana dalam laporan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret influencer Timothy Ronald, yang dikenal luas sebagai “Raja Kripto”. Menurut Hotman, aktivitas yang dijalankan Timothy lebih mengarah pada kelas edukasi, bukan pengelolaan dana investasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman Paris melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Selasa (13/1/2026).

“Timothy itu tidak menjual barang dan tidak menerima uang investasi. Dia hanya menjual kelas edukasi. Kalau kursus online tentang bitcoin, di mana penipuannya?” ujar Hotman.

Baca juga :   Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Hotman menjelaskan, materi yang diberikan Timothy Ronald berupa modul dan analisis kripto, serupa dengan kursus daring lainnya seperti kursus bahasa atau pelatihan profesi. Menurutnya, keputusan untuk menerapkan materi tersebut sepenuhnya berada di tangan peserta.

“Ibaratnya kursus bahasa Inggris atau kursus pengacara. Kalau teorinya dipakai lalu gagal, itu risiko sendiri. Bukan kesalahan pengajarnya,” jelasnya

Menanggapi adanya korban yang mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, Hotman menegaskan risiko investasi kripto berada pada masing-masing investor, bukan penyedia kelas edukasi.

Baca juga :   Donasi Mengalir Deras, Hotman Paris Sebut Bantuan untuk Yuvita Tembus Rp1,5 Miliar

“Saya dengar biaya kelasnya sekitar Rp17 juta setahun. Kalau beli bitcoin lalu rugi, ya itu risiko kamu. Pidananya di mana?” katanya.

Hotman juga menilai laporan polisi dan hujatan warganet terhadap Timothy Ronald dipicu oleh kecemburuan sosial terhadap kesuksesan sang influencer di usia muda.

“Jangan iri melihat orang sukses. Faktanya, dia jauh lebih kaya dari sebagian besar yang menghujat,” sindir Hotman.

Baca juga :   Wanita Muda asal OI Ini Ditangkap Terkait Penipuan Berkedok Kerja di PT KAI

Ia menegaskan pembelaannya tidak didasari hubungan pertemanan, melainkan semata-mata berdasarkan logika hukum.

“Saya tidak membela yang salah. Tapi kalau seseorang ikut kursus lalu menerapkan ilmunya dan gagal, itu bukan unsur pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto oleh seorang pelapor berinisial Y. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga :   Bukan hanya Letjen TNI Novi Helmy, Ini Dua PATI yang Belum Sebulan Dilantik Duduki Jabatan Baru Lagi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Budi, Senin (12/1/2026).

Dalam laporan disebutkan, korban mengaku mendapat arahan perdagangan kripto, termasuk rekomendasi pembelian koin Manta dengan janji keuntungan 300 hingga 500 persen. Korban kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp 3 miliar.

Baca juga :   Dihujani Kritik, Raffi Ahmad Dibela Hotman Paris: Dia Tak Pernah Pendendam

Namun, nilai aset tersebut justru anjlok hingga sekitar 90 persen. Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami laporan tersebut dengan memeriksa pelapor serta mengkaji barang bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.[YKP]

Hotman Paris Raja Kripto Timothy Ronald
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBeraksi di 20 TKP, Gembong Curanmor di Lubuklinggau Ditangkap
Next Article Park Bo Gum, Joo Won, Lee Sun Bin, dan BIBI Dipastikan Bintangi Film Aksi Sejarah Terbaru
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?