RELUNG.ID- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan unsur pidana dalam laporan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret influencer Timothy Ronald, yang dikenal luas sebagai “Raja Kripto”. Menurut Hotman, aktivitas yang dijalankan Timothy lebih mengarah pada kelas edukasi, bukan pengelolaan dana investasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman Paris melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Selasa (13/1/2026).
“Timothy itu tidak menjual barang dan tidak menerima uang investasi. Dia hanya menjual kelas edukasi. Kalau kursus online tentang bitcoin, di mana penipuannya?” ujar Hotman.
Hotman menjelaskan, materi yang diberikan Timothy Ronald berupa modul dan analisis kripto, serupa dengan kursus daring lainnya seperti kursus bahasa atau pelatihan profesi. Menurutnya, keputusan untuk menerapkan materi tersebut sepenuhnya berada di tangan peserta.
“Ibaratnya kursus bahasa Inggris atau kursus pengacara. Kalau teorinya dipakai lalu gagal, itu risiko sendiri. Bukan kesalahan pengajarnya,” jelasnya
Menanggapi adanya korban yang mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, Hotman menegaskan risiko investasi kripto berada pada masing-masing investor, bukan penyedia kelas edukasi.
“Saya dengar biaya kelasnya sekitar Rp17 juta setahun. Kalau beli bitcoin lalu rugi, ya itu risiko kamu. Pidananya di mana?” katanya.
Hotman juga menilai laporan polisi dan hujatan warganet terhadap Timothy Ronald dipicu oleh kecemburuan sosial terhadap kesuksesan sang influencer di usia muda.
“Jangan iri melihat orang sukses. Faktanya, dia jauh lebih kaya dari sebagian besar yang menghujat,” sindir Hotman.
Ia menegaskan pembelaannya tidak didasari hubungan pertemanan, melainkan semata-mata berdasarkan logika hukum.
“Saya tidak membela yang salah. Tapi kalau seseorang ikut kursus lalu menerapkan ilmunya dan gagal, itu bukan unsur pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto oleh seorang pelapor berinisial Y. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Budi, Senin (12/1/2026).
Dalam laporan disebutkan, korban mengaku mendapat arahan perdagangan kripto, termasuk rekomendasi pembelian koin Manta dengan janji keuntungan 300 hingga 500 persen. Korban kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp 3 miliar.
Namun, nilai aset tersebut justru anjlok hingga sekitar 90 persen. Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami laporan tersebut dengan memeriksa pelapor serta mengkaji barang bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.[YKP]

