RELUNG.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (2/10/2025).
Empat tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (AN), mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo (H), Ketua Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto (EH), dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Raiman Yousnaidi (RY).
Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansah mengatakan, penyerahan ini merupakan tahap II perkara dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Palembang pada 2016–2018.
“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 2–21 Oktober 2025 di Rutan Kelas 1A Palembang. Selanjutnya penanganan perkara beralih ke penuntut umum,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menambahkan, setelah tahap II, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp137,7 miliar,”kata Vanny.
Sementara itu, satu tersangka lain yakni AT selaku Direktur PT Magna Beatum telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 setelah lebih dulu dicekal sejak 2 Juli 2025. [DNP]

