Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejati Sumsel Limpahkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Ada Alex Noerdin hingga Harnojoyo
Hukum

Kejati Sumsel Limpahkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Ada Alex Noerdin hingga Harnojoyo

RiyadiBy Riyadi02/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat proses pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sumsel. (Relung/DNP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (2/10/2025).

Empat tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (AN), mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo (H), Ketua Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto (EH), dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Raiman Yousnaidi (RY).

Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansah mengatakan, penyerahan ini merupakan tahap II perkara dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Palembang pada 2016–2018.

Baca juga :   KPK Sebut Fahd A Rafiq Residivis Korupsi, Riwayat Perkara Jadi Pemberat

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 2–21 Oktober 2025 di Rutan Kelas 1A Palembang. Selanjutnya penanganan perkara beralih ke penuntut umum,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menambahkan, setelah tahap II, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp137,7 miliar,”kata Vanny.

Baca juga :   Awal November, Polda Sumsel Ringkus 48 Orang Pengedar dan Pengguna Narkoba

Sementara itu, satu tersangka lain yakni AT selaku Direktur PT Magna Beatum telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 setelah lebih dulu dicekal sejak 2 Juli 2025. [DNP]

Alex Noerdin Dilimpahkan Harnojoyo Korupsi Pasar Cinde
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus TBC Tinggi, Wali Kota Lubuklinggau Minta Relawan SPPG di Tes Rapid
Next Article Pendapatan Daerah 2026 di Muara Enim Ditarget Rp3,4 Triliun
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?