Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Gratifikasi PUPR Banyuasin ke Kejari
Hukum

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Gratifikasi PUPR Banyuasin ke Kejari

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda09/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Para tersangka gratifikasi PUPR Banyuasin saat diserahkan ke Kejari Banyuasin. Foto : Kejati Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menyelesaikan proses tahap II dalam kasus gratifikasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Kamis (8/5). Dalam proses ini, tiga tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk tahap penuntutan.

Ketiga tersangka yang terlibat adalah Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Banyuasin; Wisnu Andrio Fatra, mantan Wakil Direktur CV. HK periode 2015–2022; serta Arie Martharedo, Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan langkah tersebut. “Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, telah dilakukan kepada Kejari Banyuasin kemarin. Selanjutnya, penanganan perkara berada di tangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya, Jumat (9/5).

Setelah tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi terkait kegiatan pembangunan yang didanai oleh alokasi dana khusus dalam APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023. Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah Kejati Sumsel ini menjadi salah satu wujud komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi, khususnya yang melibatkan penggunaan dana publik. Dengan penanganan perkara yang kini memasuki tahap penuntutan, masyarakat Sumsel diharapkan dapat melihat proses hukum berjalan transparan dan adil.

Pengadilan Tipikor Palembang akan menjadi tempat bagi publik untuk mengikuti jalannya sidang, yang diproyeksikan akan dimulai dalam waktu dekat setelah kelengkapan berkas selesai dipersiapkan oleh JPU.

Gratifikasi Kejati PUPR Banyuasin Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolri Sikat Habis Premanisme, Ungkap 3.326 Kasus dalam 9 Hari Operasi Nasional
Next Article Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti: Investigasi Ditjen PAS Masih Berlangsung
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,874 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,746 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,720 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?