RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menyelesaikan proses tahap II dalam kasus gratifikasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Kamis (8/5). Dalam proses ini, tiga tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk tahap penuntutan.
Ketiga tersangka yang terlibat adalah Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Banyuasin; Wisnu Andrio Fatra, mantan Wakil Direktur CV. HK periode 2015–2022; serta Arie Martharedo, Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan langkah tersebut. “Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, telah dilakukan kepada Kejari Banyuasin kemarin. Selanjutnya, penanganan perkara berada di tangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya, Jumat (9/5).
Setelah tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi terkait kegiatan pembangunan yang didanai oleh alokasi dana khusus dalam APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023. Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah Kejati Sumsel ini menjadi salah satu wujud komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi, khususnya yang melibatkan penggunaan dana publik. Dengan penanganan perkara yang kini memasuki tahap penuntutan, masyarakat Sumsel diharapkan dapat melihat proses hukum berjalan transparan dan adil.
Pengadilan Tipikor Palembang akan menjadi tempat bagi publik untuk mengikuti jalannya sidang, yang diproyeksikan akan dimulai dalam waktu dekat setelah kelengkapan berkas selesai dipersiapkan oleh JPU.

