Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menggagalkan 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara non prosedural atau ilegal ke Arab Saudi.
PMI ini diketahui saat inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis kemarin (15/12).
“Sidak yang dilakukan teman-teman Pengawas Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan sebanyak 63 CPMI nonprosedural. Para PMI ini akan ditempatkan ke Arab Saudi,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dikutip dari keterangan resminya.
Haiyani mengaku telah meminta pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan PMI nonprosedural, baik Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun perorangan. Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya.
“Kementerian Ketenagakerjaan tidak segan-segan menindak tegas pelaku yang menempatkan pekerja migran secara ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan, sidak yang dilakukan pada tersebut merupakan pengembangan dari sidak yang dilakukan pada 17 Oktober 2022. Dimana, berhasil menggagalkan 38 PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
“Kami pastinya terus memantau penempatan PMI baik yang dilakukan P3MI maupun perorangan karena kami ingin agar tidak ada lagi penempatan PMI yang ditempatkan secara nonprosedural,” pungkasnya.

