Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengultimatum bakal menindak tegas para pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang beraksi khususnya di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
“Ini ulah kamu, akibatnya masyarakat merugi, keselamatan masyarakat terganggu. Jika terulang lagi, saya tembak kamu,” tegas Kapolrestabes Palembang.
Dia menjelaskan, selama tiga hari, Polrestabes Palembang berhasil mengungkap 67 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palembang. Dari 67 laporan polisi, tujuh tersangka berhasil ditangkap, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur.
“Dari 67 kasus tersebut, ada tiga kelompok yang mempunyai keahlian berbeda, ada yang spesialis di kos-kosan, ada yang spesialis perumahan warga dan terakhir di minimarket,” jelasnya.
Selain menghadirkan pelaku, polisi juga memperlihatkan sembilan unit sepeda motor serta beberapa kunci yang merupakan hasil sitaan dari para pelaku. Atas perbuatannya, tujuh pelaku pencurian sepeda motor tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
