Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ultimatum Kapolrestabes Palembang: Tembak Pelaku Curanmor!
Hukum

Ultimatum Kapolrestabes Palembang: Tembak Pelaku Curanmor!

alwiBy alwi16/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengultimatum bakal menindak tegas para pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang beraksi khususnya di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

“Ini ulah kamu, akibatnya masyarakat merugi, keselamatan masyarakat terganggu. Jika terulang lagi, saya tembak kamu,” tegas Kapolrestabes Palembang.

Dia menjelaskan, selama tiga hari, Polrestabes Palembang berhasil mengungkap 67 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palembang. Dari 67 laporan polisi, tujuh tersangka berhasil ditangkap, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur.

“Dari 67 kasus tersebut, ada tiga kelompok yang mempunyai keahlian berbeda, ada yang spesialis di kos-kosan, ada yang spesialis perumahan warga dan terakhir di minimarket,” jelasnya.

Selain menghadirkan pelaku, polisi juga memperlihatkan sembilan unit sepeda motor serta beberapa kunci yang merupakan hasil sitaan dari para pelaku. Atas perbuatannya, tujuh pelaku pencurian sepeda motor tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePPKM Level 1, Perayaan Natal dan Tahun Baru Tidak Ada Pembatasan
Next Article Kemnaker Gagalkan 63 Pekerja Migran Ilegal ke Saudi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,965 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,835 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,807 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?