RELUNG.ID– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam sidang tersebut, Nadiem dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nadiem tiba di pengadilan dengan mengenakan jaket berwarna hijau khas Gojek. Kehadirannya turut didampingi sejumlah kerabat dan pendukung yang telah lebih dahulu berada di ruang sidang dengan mengenakan pakaian serba putih.
Setibanya di lokasi, Nadiem terlihat menyalami dan berpelukan dengan para pendukungnya sebelum menempati kursi yang telah disediakan sambil menunggu persidangan dimulai. Tampak hadir pula istrinya, Franka Franklin, yang memberikan dukungan langsung selama proses persidangan.
Sidang pembelaan ini menjadi tahapan penting setelah jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Nadiem turut dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun yang disebut sebagai bagian dari kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan yang diduga dilakukan Nadiem dinilai bertentangan dengan upaya peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan nasional.
Jaksa juga menilai tindakan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain itu, JPU menyebut pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan tertentu dan dianggap mengabaikan aspek kualitas pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Melalui sidang pleidoi ini, Nadiem dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan terhadap seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.[YKP]

