RELUNG.ID – Aksi penganiayaan disertai penusukan terjadi di Kota Prabumulih, Senin lalu (24/11/2025).
Kali ini yang menjadi korban seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Renaldi Sumatri (24) warga Jl. Tromol RT 004 RW 003, Kelurahan Sukaraja, Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Akibat kejadian tersebut, korban terpaksa dilarikan ke RS Bunda setelah mengalami sejumlah luka tusuk di punggung, pundak, lengan, hingga jari tangan.
Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto mengatakan, kejadian ini terjadi di RM Lombok Ijo, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil Prabumulih Timur.
Saat itu, korban tengah menjemput istrinya yang bekerja di rumah makan tersebut. Namun, korban didatangi pelaku yakni Abdul Rahman (40) dan sempat terjadi cekcok hingga terjadi penganiayaan disertai penusukan.
“Dari pengakuannya, pelaku ini gelap mata setelah berselisih pahan dengan istri korban yang bekerja satu tempat dengannya,” katanya.
Pihaknya kemudian mendapatkan laporan dari Ardiansyah (37) yang merupakan teman korban. Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Jalan Surip No. 64 RT 005 RW 004, Kelurahan Pasar Prabumulih, Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
“Pelaku ini ditangkap di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman,” terangnya.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Prabumulih Timur dan terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik Polsek Prabumulih Timur,” pungkasnya. (LWM)

