RELUNG.ID- Tindak penganiayaan dilakukan seorang anak kandung terhadap ayahnya sendiri yang sudah lanjut usia (Lansia) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka Emi Kurpan Panet (48) terhadap korban NS (72). Korban oleh tersangka dianiaya dengan dipukul pakai kayu mengenai bagian kepala, lengan kanan dan kiri serta kaki sebelah kanan.
Tersangka saat ini telah diringkus Polisi pada Senin, 24 Februari 2025 dan mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, tersangka merupakan target operasi (TO) pihaknya. Dimana usai kejadian tersangka sempat kabur.
Dijelaskan, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka tersebut di Gang Sejahtera, Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Senin, 6 Januari 2025 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
“Awalnya korban menyuruh tersangka untuk mengontrak rumah, karena rumah yang ditempati tersangka mau di kontrakan ke orang lain dan uangnya untuk makan korban sehari-hari,” kata Kasatreskrim, Selasa (25/2).
Namun sambungnya Kasat Reskrim, saat itu tersangka malah emosi mendengar ucapan korban. Sehingga tersangka dengan tiba-tiba langsung memukul korban pakai kayu di bagian kepala, lengan kanan dan kiri serta kaki sebelah kanan.
Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Lubuklinggau dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta gelar perkara. Dimana hasil gelar perkara, Polisi menetapkan Emi Kurpan Panet sebagai tersangka.
“Setelah ditangkap tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” pungkasnya.[NSR]

