RELUNG.ID- Kasus hukum yang melibatkan Rien Wartia Trigina alias Erin terus menjadi perhatian publik. Setelah dilaporkan mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati, atas dugaan penganiayaan, Erin diketahui melaporkan balik mantan ART tersebut dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran foto area rumah pribadi milik Erin, termasuk garasi dan kendaraan, ke media sosial tanpa izin.
Namun, langkah hukum tersebut mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat.
“Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin Wartia tidak tepat,” kata Habiburokhman, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, hukum tidak seharusnya digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat yang memiliki posisi ekonomi dan sosial lebih lemah.
“Bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil,” sambungnya.
Habiburokhman menjelaskan objek yang dipersoalkan dalam laporan tersebut juga dinilai tidak termasuk kategori data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Apalagi objek yang dipersoalkan tidak termasuk kategori ‘data pribadi’ sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” katanya.
Ia menambahkan, data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal dan informasi sensitif seseorang.
“Tuduhan terhadap Hera tidak tepat karena data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, dan data biometrik,” jelasnya.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR tetap berkomitmen mendukung perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif maupun kejahatan digital.
“Komisi III DPR RI berkomitmen melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif atau pribadi dan kejahatan digital,” ujarnya.
“Tetapi bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap orang kecil yang secara ekonomi maupun sosialnya jauh lebih lemah,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula setelah mantan ART Erin bernama Herawati melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dugaan tersebut mencuat setelah penyalur ART, Nia Damanik mengungkap pengakuan korban yang mengaku dipukul menggunakan sapu.
Kasus tersebut kemudian viral di media sosial setelah diunggah melalui akun Threads milik Nia Damanik.[YKP]

