Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Soroti Laporan UU PDP oleh Rien Wartia Trigina
Hukum

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Soroti Laporan UU PDP oleh Rien Wartia Trigina

RiyadiBy Riyadi18/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kasus hukum yang melibatkan Rien Wartia Trigina alias Erin terus menjadi perhatian publik. Setelah dilaporkan mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati, atas dugaan penganiayaan, Erin diketahui melaporkan balik mantan ART tersebut dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran foto area rumah pribadi milik Erin, termasuk garasi dan kendaraan, ke media sosial tanpa izin.

Namun, langkah hukum tersebut mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat.

Baca juga :   Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di OKI, Amankan 14 Ton Barang Bukti

“Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin Wartia tidak tepat,” kata Habiburokhman, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, hukum tidak seharusnya digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat yang memiliki posisi ekonomi dan sosial lebih lemah.

“Bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil,” sambungnya.

Baca juga :   ART Baru Erin Jadi Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Sebut Alami Ketakutan

Habiburokhman menjelaskan objek yang dipersoalkan dalam laporan tersebut juga dinilai tidak termasuk kategori data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Apalagi objek yang dipersoalkan tidak termasuk kategori ‘data pribadi’ sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” katanya.

Ia menambahkan, data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal dan informasi sensitif seseorang.

Baca juga :   Sekarang Jaksa Tak Boleh Lagi Lakukan Banding untuk Perkara yang Divonis Bebas

“Tuduhan terhadap Hera tidak tepat karena data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, dan data biometrik,” jelasnya.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR tetap berkomitmen mendukung perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif maupun kejahatan digital.

“Komisi III DPR RI berkomitmen melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif atau pribadi dan kejahatan digital,” ujarnya.

Baca juga :   BPKP Sumsel Benarkan KPK Periksa Saksi, Bupati PALI Asgianto Ikut Dipanggil

“Tetapi bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap orang kecil yang secara ekonomi maupun sosialnya jauh lebih lemah,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula setelah mantan ART Erin bernama Herawati melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dugaan tersebut mencuat setelah penyalur ART, Nia Damanik mengungkap pengakuan korban yang mengaku dipukul menggunakan sapu.

Kasus tersebut kemudian viral di media sosial setelah diunggah melalui akun Threads milik Nia Damanik.[YKP]

ART Erin Komisi III Penganiayaan UU PDP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Penembakan Pratu Ferischal di Cafe Panhead, Manajemen Ungkap Fakta Baru
Next Article Usai Anggota TNI Tewas Ditembak Rekannya, Tempat Hiburan di Palembang Akan Dievaluasi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?