RELUNG.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Keputusan tersebut diambil lantaran Hasyim Asy’ari diduga melakukan tindakan asusila sehingga melanggar kode etik yang berlaku di KPU.
Hasyim diduga melakukan pelecehan secara verbal dan fisik kepada salah seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.
Putusan ini dibacakan okeh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asyari, selaku ketua merangkap anggota KPU,sejak sejak putusan ini dibacakan,” kaktanya saat membacakan amar putusan.
Dia juga meminta putusan itu ditindaklanjuti pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
“Presiden agar melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan,” sambungnya.
Heddy juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjalankan perannya terhadap putusan DKPP yang dibacakan hari ini.
“Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambah Heddy.
Dalam pokok aduan, pengadu menduga Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, di Belanda.
Selain itu, pengadu menduga Hasyim juga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

