RELUNG.ID – Budiman, seorang terdakwa kasus pengancaman pembunuhan terhadap orangtuanya sendiri hanya bisa menangis di hadapan sang ayah.
Dia meminta maaf di kaki orangtuanya karena telah mengancam membunuh mereka yang telah melahirkannya.
Suasana ini terlihat saat Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dan korban dalam rangka Restoratif Justice (RJ), Rabu (3/7).
Kasi Intel Kejari OKI, Alek Akbar mengatakan, dari hasil penelitian perkara yang telah dilimpahkan pihak kepolisian. Pihaknya melihat kasus ada indikasi dapat diselesai secara RJ. Kemudian, pihaknya menyelesaikan kasus ini selama 16 hari.
“Untuk perkara ini sudah kita selesaikan semuanya dan tidak adalagi permasalahan antara kedua belah pihak,” katanya.
Dengan dilakukan RJ, maka ancaman hukuman penjara terhadap terdakwa pun terbebas. Hal ini membuat Budiman langsung bersujud di kaki kedua orangtuanya sambil menangis histeris.
“Saya sangat senang tak dipenjara dan berjanji ke depan memperbaiki hubungan dengan kedua orangtua karena sudah memaafkan tindakan yang sudah saya lakukan,” katanya.
Menurutnya, kejadian yang sudah berlalu dapat menjadi pembelajaran berharga dan ia berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang sama.
“Saya merasa khilaf dan tidak seharusnya mengancam orangtua. Mohon maaf kepada semuanya, saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan melanggar hukum lagi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pengancaman pembunuhan yang dilakukan Budiman terhadap orangtuanya ini terjadi pada Rabu (15/5) lalu di Desa Cinta Marga Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

