RELUNG.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten Muara Enim menghibahkan lahan kepada Perum Bulog mendapat sorotan tajam dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (31/3).
Sejumlah anggota dewan melayangkan interupsi terkait aspek transparansi dan jaminan pemanfaatan aset daerah.
Rapat Paripurna VI Masa Sidang Ke-2 yang dipimpin Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto, membahas persetujuan hibah tanah untuk pembangunan gudang BULOG di wilayah tersebut.
Bupati Muara Enim, Edison, menjelaskan bahwa lahan yang dihibahkan seluas 3 hektare, merupakan bagian dari aset pemerintah daerah seluas 50 hektare yang dimiliki sejak 1998. Lokasinya berada di Jalan Prabumulih–Muara Enim, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang.
Menurut Edison, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan gudang BULOG, fasilitas penggilingan padi, serta sarana pendukung lainnya guna memperkuat ketahanan pangan dan distribusi logistik di daerah.
“Keberadaan fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan penyerapan hasil panen petani, menjaga stabilitas harga, serta memastikan ketersediaan stok pangan,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah anggota DPRD meminta agar proses hibah dilakukan secara hati-hati. Anggota Fraksi PAN, Izudin Efendi, menyatakan dukungannya, namun menekankan pentingnya kepastian pemanfaatan lahan.
“Kami mendukung ketahanan pangan, tetapi harus ada jaminan lahan benar-benar dimanfaatkan. Jangan sampai sudah dihibahkan namun tidak dibangun,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan adanya klausul pengembalian lahan jika tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Senada, anggota Fraksi Golkar, Yusran Effendi, meminta penjelasan rinci terkait dasar rencana hibah agar seluruh anggota dewan memahami prosesnya secara transparan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Edison menyatakan bahwa mekanisme hibah telah melalui tahapan administratif, mulai dari pengajuan oleh BULOG, kajian teknis, hingga pembahasan bersama DPRD.
Ia juga menegaskan bahwa dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah diatur kewajiban pembangunan oleh pihak penerima maksimal dalam waktu tiga tahun.
“Jika tidak dilaksanakan, maka perjanjian hibah otomatis batal,” jelasnya.
Ketua DPRD Deddy Arianto turut menegaskan bahwa persetujuan hibah disertai ketentuan yang ketat untuk melindungi aset daerah. Jika pembangunan tidak direalisasikan dalam waktu yang ditentukan, maka keputusan hibah akan gugur.
Dengan ketentuan tersebut, DPRD memastikan bahwa pemindahtanganan aset daerah tetap terkontrol dan memberikan manfaat nyata, terutama dalam mendukung ketahanan pangan di Muara Enim. (NVS)

