RELUNG.ID-Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang pada Selasa (25/2) sore.
Kasus ini mengungkap praktik suap dalam penerbitan sertifikasi keselamatan kerja, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan nyawa pekerja. Insiden yang menimpa Marta Saputra pada Desember 2024 lalu menjadi bukti bagaimana praktik korupsi dalam pengawasan keselamatan kerja dapat berakibat fatal bagi para pekerja.
Hal itu terungkap dalam dakwaan, yang menyebut kisah tragis kecelakaan kerja di Grand Atyasa yang menyebabkan pekerja bernama Marta Saputra kehilangan lengan kanan dan mengalami kerusakan parah pada paha kanan diduga ditutupi oleh terdakwa.
Investigasi menunjukkan bahwa pihak Grand Atyasa tidak pernah melakukan perawatan lift barang sejak tahun 2022 hingga 2025. Dalam dakwaan itu pula, JPU mengungkapkan bahwa Deliar Marzoeki menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan surat Layak K3 secara surut untuk Grand Atyasa dengan imbalan sejumlah uang.
Terdakwa bekerja sama dengan Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT. Dhiya Aneka Teknik, yang dikelola oleh Harni Rayuni, untuk menerbitkan laporan palsu melalui PT. Dhiya Duta Inspeksi milik Eri Hartoyo, kakak dari Harni Rayuni. Kejari Palembang juga telah menetapkan Eri Hartoyo sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, Maryam selaku General Manager PT. Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya, Septalia Furwani, mengirimkan uang sebesar Rp 162 juta kepada terdakwa. Untuk menutup fakta kecelakaan terjadi akibat lift yang tidak layak atau kurang perawatan terdakwa Deliar meminta uang Rp280 juta, untuk perpajangan surat K3.
Selain itu, sejak September 2023 hingga 10 Januari 2024, Deliar Marzoeki diduga menerima uang sekitar Rp 1,9 miliar terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Nurmala, menyatakan akan mengajukan eksepsi pada 3 Maret 2025. Pihaknya juga akan menghadirkan bukti dan saksi yang meringankan. Selain itu, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan berobat luar bagi terdakwa karena mengalami kondisi kesehatan yang memburuk.
“Ada hal – hal yang akan kami kritisi di dalam dakwaan itu dan secara lengkap materi eksepsi akan kami sampaikan di eksepsi nanti. Kami juga sudah membaca dakwaan dan ada tiga pasal dalam dakwaan yakni Pasal 12 ayat 1, 2, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 juncto Pasal 55. Karena terdakwa tidak sendirian ada yang dibawah – bawahnya,” ujar Nurmala.
Nurmala menegaskan bahwa, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku tetapi benar salahnya tunggu keputusan pengadilan. “Dan hak Terdakwa juga untuk mengajukan bukti – bukti, saksi meringankan, atau ahli dari dakwaan jaksa kepada klien kami ada hal – hal yang akan kami tanggapi melalui eksepsi nanti yang akan diajukan pada tanggal 3 Maret 2025,” katanya.
Selain itu pihaknya juga mengajukan surat permohonan berobat luar dikarenakan memang ada surat dari dokter. Saat dia membesuk Deliar Marzoeki, ternyata klienny sedang sakit dan dokter sendiri mengatakan ini harus dibawa berobat kerumah sakit untuk berobat secara intensif.
“HB nya dibawah 10 kemudian malamnya buang air besar disertai darah, badan pucat, dan kakinya infeksi, dan sudah saya Video kan dan jadwalnya harus di operasi di bulan Maret,” jelas Nurmala. (DNP)

