Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Klaim JHT Ga Perlu Pake Calo
Bisnis

Klaim JHT Ga Perlu Pake Calo

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda20/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
JHT. Foto : BPJS ketenagakerjaan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID —  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk tidak menggunakan calo atau pihak ketiga saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan. (20/08/2025)

BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang memiliki tugas untuk melindungan para pekerja dari risiko sosial ekonomi melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, antara lain Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Berdasarkan data internal BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2025, pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan Palembang di dominasi oleh peserta yang mengajukan klaim JHT, yaitu sebesar 40% dari total pengajuan klaim 5 progam BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan berbagai platform yang dapat digunakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan JHT.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, menjelaskan saat ini proses klaim JHT cukup mudah.

“Berbagai platform sudah disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi Bapak/Ibu yang ingin melakukan pencairan JHT. Oleh karena itu, kami mengimbau untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT.” Katanya.

Selain itu, data pribadi peserta dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti KTP, nomor rekening, dan data lainnya. Oleh karenanya, berbagai inovasi diciptakan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan proses pencairan JHT tanpa perlu datang langsung ke Kantor Cabang, dan pengurusan JHT dapat dilakukan secara mandiri.

Adapun platform yang dapat digunakan antara lain melalui Aplikasi JMO dan website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Terkhusus pencairan melalui Aplikasi JMO diperuntukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo JHT maksimal 15 juta rupiah, dengan syarat status kepesertaan sudah non aktif dan sudah melakukan pengkinian data melalui aplikasi JMO. Sementara, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo diatas 15jt rupiah dapat melakukan pencairan melalui website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.[THQ]

BPJS Ketenagakerjaan JHT
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Bocah Tiga Tahun Meninggal Dunia Dipenuhi Cacing Pita Jadi Sorotan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ambil Tindakan Tegas
Next Article Aktivitas Gunung Dempo Meningkat, Jalur Pendakian Masih Dibuka

Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,919 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,791 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,764 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?