Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KLHK Bongkar Perusahaan Pemicu Banjir Bandang Sumut, 8 Perusahaan Akan Dipanggil
Hukum

KLHK Bongkar Perusahaan Pemicu Banjir Bandang Sumut, 8 Perusahaan Akan Dipanggil

RiyadiBy Riyadi03/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Satuan K9 Unit SAR Ditpolsatwa Korps Sabhara Baharkam Polri kembali diterjunkan untuk membantu pencarian korban bencana alam di wilayah Polda Sumatera Utara. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memanggil delapan perusahaan yang diduga berperan memperparah bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran lingkungan.

“Kami akan undang delapan perusahaan di wilayah Batang Toru. Pertemuan dijadwalkan pekan depan,” ujar Diaz usai menghadiri acara pelepasan ekspor udang di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Baca juga :   Bareskrim Bongkar Modus Emas Ilegal Diselundupkan ke Dubai

Diaz menegaskan, pemanggilan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan informasi terkait aktivitas perusahaan di kawasan terdampak bencana. Meski belum menyebut nama perusahaan, pihak KLHK menekankan proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh sebelum menentukan sanksi.

“Analisis dilakukan dari berbagai aspek, termasuk kondisi alam, izin lingkungan, tata guna lahan, vegetasi, dan potensi pencemaran. Jika melanggar, tentu ada tindak lanjut,” jelas Diaz.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menyebut tujuh perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang diduga memperparah banjir bandang di Tapanuli Tengah dan Sibolga. Hutan tropis di Ekosistem Harangan Tapanuli atau Batang Toru, yang berfungsi sebagai penyangga hidrologis utama, diduga rusak akibat aktivitas industri skala besar.

Baca juga :   Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di OKI, Amankan 14 Ton Barang Bukti

“Citra satelit menunjukkan hutan gundul di kawasan banjir. Ini bencana ekologis akibat intervensi manusia,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba. Ia menuntut pemerintah menghentikan semua aktivitas industri di Batang Toru, menindak perusahaan perusak lingkungan, dan menetapkan perlindungan ekosistem agar bencana serupa tidak terulang.

Diaz menambahkan, setelah pemanggilan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK akan melakukan verifikasi lapangan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihaknya siap menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum.

“Proses hukum akan mengikuti prosedur. Kami akan pastikan perusahaan yang melanggar bertanggung jawab,” ujar Diaz.[YKP]

8 Perusahaan Bongkar Dipanggil KLHK Pemicu Banjir Bandang Perusahaan Sumut
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePDIP Sebut Banjir Sumut, Sumbar, dan Aceh Akibat Ketidakadilan Ekologis
Next Article Pelaku Pembunuhan Sepupu di Musi Rawas Ditangkap, Cekcok Batas Lahan Jadi Pemicu
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,864 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?