RELUNG.ID- Pelaku pembunuhan yang menewaskan sepupunya sendiri di Dusun I, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya ditangkap setelah tiga hari diburu polisi.
Pelaku, Suhadi (45), seorang petani warga Dusun III Desa Sungai Naik, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu di rumah persembunyiannya di daerah Trans SP 10 Desa Sungai Naik, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Ari Winata (28) dengan menggunakan senjata tajam (parang),” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas, IPDA Nofrianto.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di kebun perbatasan lahan milik pelaku dan korban di Dusun I Desa Sungai Naik. Saat itu, korban sedang menyadap karet bersama istrinya, sementara pelaku datang bersama istrinya. Istri pelaku langsung menyadap karet, sedangkan Suhadi kemudian memanggil korban dengan teriakan “Hu”.
Korban menjawab seruan itu, dan pelaku mengajaknya ke batas tanah milik masing-masing. Pertemuan tersebut memicu cekcok terkait batas lahan, yang kemudian berujung dengan pembacokan menggunakan parang. Akibat serangan itu, korban mengalami luka di leher bagian belakang sebelah kanan serta pada tangan, jari kelingking, dan jempol.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Jayaloka, namun meninggal dunia dalam perjalanan.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat berada di sekitar lokasi. Baru pada hari kedua, ia kembali ke rumahnya, kemudian menyeberang Sungai Musi menuju Trans 10 Sungai Naik pada malam harinya.
Penangkapan pelaku dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan pihak keluarga, memastikan Suhadi menyerahkan diri tanpa menimbulkan risiko tambahan bagi warga atau petugas.
Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait motif dan kronologi peristiwa ini, termasuk kemungkinan faktor sengketa lahan yang memicu konflik berdarah antara dua sepupu tersebut.[YKP]

