Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pelaku Pembunuhan Sepupu di Musi Rawas Ditangkap, Cekcok Batas Lahan Jadi Pemicu
Hukum

Pelaku Pembunuhan Sepupu di Musi Rawas Ditangkap, Cekcok Batas Lahan Jadi Pemicu

RiyadiBy Riyadi03/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku pembunuhan ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pelaku pembunuhan yang menewaskan sepupunya sendiri di Dusun I, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya ditangkap setelah tiga hari diburu polisi.

Pelaku, Suhadi (45), seorang petani warga Dusun III Desa Sungai Naik, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu di rumah persembunyiannya di daerah Trans SP 10 Desa Sungai Naik, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Ari Winata (28) dengan menggunakan senjata tajam (parang),” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas, IPDA Nofrianto.

Baca juga :   Terlibat Pencurian Sapi di Musi Rawas, Selamet Ditangkap Usai Jadi Saksi Kasus Pembacokan di Lubuklinggau

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di kebun perbatasan lahan milik pelaku dan korban di Dusun I Desa Sungai Naik. Saat itu, korban sedang menyadap karet bersama istrinya, sementara pelaku datang bersama istrinya. Istri pelaku langsung menyadap karet, sedangkan Suhadi kemudian memanggil korban dengan teriakan “Hu”.

Korban menjawab seruan itu, dan pelaku mengajaknya ke batas tanah milik masing-masing. Pertemuan tersebut memicu cekcok terkait batas lahan, yang kemudian berujung dengan pembacokan menggunakan parang. Akibat serangan itu, korban mengalami luka di leher bagian belakang sebelah kanan serta pada tangan, jari kelingking, dan jempol.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Jayaloka, namun meninggal dunia dalam perjalanan.

Baca juga :   Kabur ke Banten, Pelaku Penusukan dalam Tawuran Maut di Palembang Akhirnya Ditangkap

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat berada di sekitar lokasi. Baru pada hari kedua, ia kembali ke rumahnya, kemudian menyeberang Sungai Musi menuju Trans 10 Sungai Naik pada malam harinya.

Penangkapan pelaku dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan pihak keluarga, memastikan Suhadi menyerahkan diri tanpa menimbulkan risiko tambahan bagi warga atau petugas.

Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait motif dan kronologi peristiwa ini, termasuk kemungkinan faktor sengketa lahan yang memicu konflik berdarah antara dua sepupu tersebut.[YKP]

Batas Lahan Cekcok Ditangkap Musi Rawas Pelaku Pembunuhan Sepupu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKLHK Bongkar Perusahaan Pemicu Banjir Bandang Sumut, 8 Perusahaan Akan Dipanggil
Next Article DPRD PALI Ungkap Indikasi Pelanggaran Izin PT EPI di Hadapan Kemenhub
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?