RELUNG.ID – Komisi V DPRD Sumatera Selatan menyiapkan posko pengaduan untuk mengantisipasi berbagai potensi kejanggalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri tahun ajaran 2026.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, mengatakan posko tersebut akan dibuka bekerja sama dengan Ombudsman RI guna menampung laporan masyarakat terkait proses penerimaan siswa.
“Kita akan buka posko pengaduan dan berkoordinasi dengan Ombudsman untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya usai rapat koordinasi di DPRD Sumsel, Senin (20/4/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Inspektorat, serta Biro Hukum.
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Pergub Sumsel Nomor 136 Tahun 2026.
Alwis menegaskan, secara teknis tidak ada perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, termasuk mekanisme dan petunjuk pelaksanaan.
“Secara sistem masih sama seperti tahun lalu, dengan empat jalur penerimaan. Yang penting sekarang adalah pengawasannya diperketat,” katanya.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak praktik kecurangan atau penyelewengan dalam proses penerimaan siswa baru.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, David Hardianto Aljufri, menjelaskan empat jalur penerimaan yang dimaksud meliputi jalur afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi.
Selain itu, terdapat jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan kuota maksimal 20 persen dari total penerimaan.
“Untuk TKA kita perketat, karena kuotanya terbatas hanya 20 persen,” ujarnya.
David menambahkan, jadwal pelaksanaan SPMB untuk seluruh SMA Negeri di Sumsel akan dilakukan secara serentak, kecuali untuk sekolah berasrama seperti SMAN 17 Palembang.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi praktik kecurangan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Jangan sampai ada lagi permainan di sekolah-sekolah. Ini yang akan kita awasi bersama,” tegasnya.
Untuk jalur mutasi, lanjut David, calon peserta harus melampirkan surat tugas orang tua yang telah bertugas minimal satu tahun di lokasi tersebut.
“Kalau kurang dari satu tahun tidak diperbolehkan, tapi kalau lebih dari itu tidak masalah,” jelasnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kuota jalur domisili ditetapkan sekitar 30 hingga 35 persen dari total penerimaan siswa. (DSK)

