Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Komisi V DPRD Sumsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Perketat Pengawasan Penerimaan Siswa
Regional

Komisi V DPRD Sumsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Perketat Pengawasan Penerimaan Siswa

alwiBy alwi21/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani. (Dudi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi V DPRD Sumatera Selatan menyiapkan posko pengaduan untuk mengantisipasi berbagai potensi kejanggalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri tahun ajaran 2026.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, mengatakan posko tersebut akan dibuka bekerja sama dengan Ombudsman RI guna menampung laporan masyarakat terkait proses penerimaan siswa.

“Kita akan buka posko pengaduan dan berkoordinasi dengan Ombudsman untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya usai rapat koordinasi di DPRD Sumsel, Senin (20/4/2026).

Baca juga :   Heboh! Warga Kertapati Palembang Temukan Bayi di Bak Sampah, Begini Kondisinya

Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Inspektorat, serta Biro Hukum.

Dalam pertemuan itu disepakati bahwa pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Pergub Sumsel Nomor 136 Tahun 2026.

Alwis menegaskan, secara teknis tidak ada perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, termasuk mekanisme dan petunjuk pelaksanaan.

Baca juga :   Suami Ditusuk Lima Kali, Istri Lapor ke Polrestabes Palembang

“Secara sistem masih sama seperti tahun lalu, dengan empat jalur penerimaan. Yang penting sekarang adalah pengawasannya diperketat,” katanya.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak praktik kecurangan atau penyelewengan dalam proses penerimaan siswa baru.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, David Hardianto Aljufri, menjelaskan empat jalur penerimaan yang dimaksud meliputi jalur afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi.

Baca juga :   APBD-P Sumsel 2025 Dipangkas, Kegiatan Seremonial Ditekan, Program Prioritas Jalan Terus

Selain itu, terdapat jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan kuota maksimal 20 persen dari total penerimaan.

“Untuk TKA kita perketat, karena kuotanya terbatas hanya 20 persen,” ujarnya.

David menambahkan, jadwal pelaksanaan SPMB untuk seluruh SMA Negeri di Sumsel akan dilakukan secara serentak, kecuali untuk sekolah berasrama seperti SMAN 17 Palembang.

Baca juga :   Beras Premium 5 Kilogram Langka di Palembang, DPRD Sumsel Ungkap Penyebabnya

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi praktik kecurangan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Jangan sampai ada lagi permainan di sekolah-sekolah. Ini yang akan kita awasi bersama,” tegasnya.

Untuk jalur mutasi, lanjut David, calon peserta harus melampirkan surat tugas orang tua yang telah bertugas minimal satu tahun di lokasi tersebut.

Baca juga :   Gubernur Sumsel Ajak Alumni Pesantren Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan Agama

“Kalau kurang dari satu tahun tidak diperbolehkan, tapi kalau lebih dari itu tidak masalah,” jelasnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kuota jalur domisili ditetapkan sekitar 30 hingga 35 persen dari total penerimaan siswa. (DSK)

DPRD Sumsel Komisi V SPMB
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenjualan Anjlok, Honda Motor Tutup Pabrik di China dan Pangkas Kapasitas Produksi
Next Article WhatsApp Uji Layanan Berlangganan Plus, Ini Fitur dan Biayanya
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?