RELUNG.ID- Raut wajah Kompol Kosmas tampak murung ketika Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membacakan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025).
Perwira yang menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri itu tak kuasa menahan tangis saat diminta menyampaikan pernyataan. Dalam sidang, ia kembali mengenang peristiwa nahas 28 Agustus 2025 ketika mobil rantis yang ditumpanginya melindas pengendara ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas.
“Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Demi Tuhan, tidak ada niat sedikit pun untuk mencelakai korban,” kata Kompol Kosmas dengan suara bergetar.
Ia menegaskan, saat kejadian dirinya duduk di samping sopir mobil rantis dan tidak mengetahui adanya korban hingga rekaman video peristiwa itu viral di media sosial.
“Sungguh-sungguh di luar dugaan. Saya baru tahu beberapa jam setelahnya, dari video yang beredar. Hati saya langsung berkecamuk,” ujarnya.
Kosmas juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar almarhum Affan Kurniawan, pimpinan Polri, serta rekan-rekannya yang tengah bertugas menjaga keamanan saat aksi demonstrasi berlangsung.
“Peristiwa ini berdampak besar bagi institusi, bagi kami yang telah banyak berkorban waktu dan tenaga. Tapi tujuan kami sejak awal hanya untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” ucapnya.
Di akhir sidang, Kompol Kosmas menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” tutupnya.[YKP]

