RELUNG.ID- Konflik antara komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali memanas. Setelah sempat mereda, pihak Teddy kini kembali mendorong penetapan ahli waris atas aset-aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah melalui jalur hukum.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menyampaikan bahwa proses gugatan hak waris tersebut masih berada pada tahap awal. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai melalui Zoom, Sabtu (7/2/2026).
“Pada 27 Januari lalu telah dilakukan pemanggilan terhadap termohon. Termohon hadir diwakili kuasanya. Agenda selanjutnya adalah mediasi dalam waktu kurang lebih 30 hari ke depan sejak tanggal tersebut,” ujar Wati.
Menurut Wati, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan dari pihak termohon terkait pelaksanaan mediasi.
“Terkait mediasi, memang diberikan waktu 30 hari. Prosesnya tetap melalui mekanisme Pengadilan Agama dan dilakukan oleh mediator pengadilan,” jelasnya.
Di sisi lain, isu mengenai safety box atau deposit box milik almarhumah Lina Jubaedah turut mencuat ke publik. Pihak termohon disebut meminta agar aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berada di tangan Teddy Pardiyana dikembalikan.
Menanggapi hal tersebut, Wati mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai keberadaan maupun isi deposit box tersebut.
“Saya tidak tahu soal aset deposit box itu. Setahu saya, dulu justru aset seperti data atau dokumen diambil oleh Teh Putri berdasarkan keterangan Pak Teddy. Namun detail pastinya seperti apa, saya juga kurang tahu karena yang mengetahui langsung adalah Pak Teddy,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sule mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen penting yang disimpan dalam safety box milik almarhumah Lina diduga telah hilang. Hal itu diketahui saat Putri Delina, putri kedua Sule dan almarhumah Lina, mendatangi pihak bank untuk mengurus aset peninggalan sang ibunda.
Putri Delina disebut terkejut setelah mengetahui isi safety box tersebut diduga telah berpindah tangan. Hingga kini, polemik terkait aset dan penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah masih terus bergulir dan menunggu kepastian hukum dari proses yang sedang berjalan.[YKP]

