RELUNG.ID- Salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini disebarluaskan melalui media sosial. Publik pun diminta menelaah dokumen tersebut secara cermat dan tidak bersandar pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengatakan, dirinya membagikan salinan ijazah tersebut melalui akun media sosial pribadi agar masyarakat dapat mengakses langsung dokumen yang sama tanpa perantara.
“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Artinya, kalau mau meneliti, jangan pakai dokumen yang dibuat atau diedarkan pihak lain,” ujar Bonatua saat ditemui di KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Bonatua menilai dokumen tersebut dapat menjadi bahan diskusi publik sepanjang dibahas secara ilmiah dan tidak disertai tudingan yang tidak berdasar.
“Mari berbicara dengan gaya peneliti, tetapi jangan sembarangan menuduh,” tegasnya.
Ia juga menilai keterbukaan salinan ijazah Jokowi memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Menurut Bonatua, publik kini terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni pihak yang meyakini ijazah tersebut ada dan asli, kelompok yang masih ragu, serta kelompok yang tidak mempercayainya.
Bonatua berharap publikasi dokumen tersebut dapat mendorong diskusi berbasis fakta empiris.
“Kami mencoba menawarkan pendekatan fakta empiris. Karena saya peneliti, inilah yang saya sebut sebagai hasil fakta empiris,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bonatua mengungkapkan bahwa akses terhadap salinan ijazah Jokowi diperoleh melalui proses sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP). Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 menyatakan sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikecualikan dari akses publik.
“Dokumen itu saya sengketakan di Komisi Informasi Publik. Prosesnya enam kali persidangan sejak November hingga akhirnya KIP memutuskan saya menang,” jelasnya.
Dari hasil putusan tersebut, Bonatua menerima salinan ijazah dari KPU RI tanpa sensor pada sembilan item informasi.
Meski demikian, Bonatua mengingatkan adanya keterbatasan dalam menganalisis salinan dokumen tersebut, termasuk untuk kepentingan uji forensik, usia kertas, maupun usia tinta.
“Hal itu perlu diingat. Jangan meneliti ke wilayah tersebut menggunakan sampel ini agar tidak menimbulkan fitnah,” katanya.
Ia pun berharap polemik mengenai ijazah Presiden Jokowi dapat segera diakhiri seiring dengan dibukanya salinan dokumen tersebut kepada publik.
“Perjuangannya memang panjang, tetapi saya berterima kasih kepada KPU. Mari kita selesaikan persoalan ini,” pungkas Bonatua.[YKP]

