RELUNG.ID – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan menanggapi laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Forum Silaturahmi Olahraga Sumsel (FSOSS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel, Tubagus Sulaiman, menegaskan laporan tersebut masih prematur karena Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
“Laporannya masih prematur, LPJ masih dalam proses di BPK. Tidak ada kewajiban bagi kami untuk memberikan laporan keuangan kepada Forum Silaturahmi,” ujar Tubagus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (6/3/2025) siang.
Tubagus juga menyayangkan adanya laporan ini. Ia memperingatkan jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka dapat berujung pada fitnah, dan pihaknya tidak akan segan untuk melaporkan balik FSOSS atas dugaan pencemaran nama baik.
“Jangan sampai nanti berbalik jadi fitnah dan dilaporkan balik jadi pencemaran nama baik (vide Pasal 27 A UU ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, FSOSS secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah APBD 2024 serta dana bantuan dari pihak ketiga yang diterima KONI Sumsel. Laporan ini disampaikan langsung ke Kejati Sumsel pada Rabu (5/3/2025) siang.
Kuasa hukum FSOSS, Tito Dalkuci, menyatakan pihaknya mendatangi Kejati Sumsel untuk melaporkan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana KONI Sumsel. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada laporan pertanggungjawaban yang transparan terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Kami datang ke sini untuk melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah APBD 2024 dan dana bantuan dari pihak ketiga yang diterima KONI Sumsel. Hingga saat ini, dana tersebut belum dilaporkan secara transparan kepada anggota KONI,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kejati Sumsel. (DNP)

