RELUNG.ID – AY (37), oknum PNS yang merupakan guru olahraga di salah satu SMKN di Lubuklinggau, Sumatera Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Meski sempat membantah perbuatannya namun unsur pidana perkara telah terpenuhi dengan didukung keterangan saksi, korban dan pelaku.
Hal ini diakui oleh Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, Selasa (27/5).
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara, meski demikian tersangka tetap menyangkal telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban AP (17), seorang perempuan yang berstatus masih pelajar.
“Unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas didukung adanya persesuaian keterangan saksi-saksi, korban dan pelaku,” kata Kasat Reskrim pada Selasa, (27/5/2025).
Dijelaskan, pelecehan tersebut dilakukan tersangka di ruang olahraga sekolah yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Senin, 27 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Awalnya terlapor menyuruh korban untuk datang ke ruang olahraga menemui terlapor,” ujarnya.
Kemudian terlapor menyuruh korban untuk tetap berdiri di ruangan olahraga tersebut dan melakukan tersangka pun melakukan pelecehan seksual terhadap siswi tersebut. Setelah itu, terlapor menyuruh korban untuk pergi dan kembali ke kelas.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban yang mengetahui kejadian tidak terima dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau. Dari penangkapan ini barang bukti yang disita yaitu satu baju, satu celana, satu celana dalam dan satu bra. (NSR)

