Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Korban Penipuan Rp 26,9 Miliar Somasi Bank, Sekretaris Perusahaan Beri Klarifikasi
Hukum

Korban Penipuan Rp 26,9 Miliar Somasi Bank, Sekretaris Perusahaan Beri Klarifikasi

ADMINBy ADMIN07/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penipuan. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sejumlah korban penipuan investasi bodong yang dilakukan istri anggota TNI, Dwi Rahayu, melayangkan somasi kepada beberapa bank yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Somasi tersebut diajukan lantaran para korban, yang mayoritas pensiunan TNI dan guru, mengalami kerugian hingga Rp 26,9 miliar akibat modus penipuan berkedok investasi.

Salah satu bank yang menerima somasi memberikan klarifikasi melalui Sekretaris Perusahaan, Errinto Pardede. Ia mengakui bahwa pihaknya telah menerima somasi dari para korban dan saat ini tengah menyusun jawaban resmi.

“Kami telah menerima somasi yang diajukan oleh ratusan pensiunan, dan saat ini kami sedang menyusun jawaban atas somasi tersebut,” ujar Errinto saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Namun, Errinto menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dipanggil oleh pengadilan terkait kasus ini.

“Sepanjang yang kami ketahui, putusan pidana terhadap Dwi Rahayu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Purworejo pada 20 Desember 2023. Dalam perkara tersebut, bank bukan merupakan pihak yang terlibat,” tambahnya.

Sementara itu, para korban terus menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang dianggap terlibat. Kuasa hukum korban, Abung Nugraha Fauzi, menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum perbankan dalam melancarkan kredit yang kemudian menjadi bagian dari modus penipuan ini.

“Hasil fakta persidangan pada minggu lalu majelis hakim menyampaikan bahwa ini ada indikasi, sindikat, ada dugaan bahwa ada kerja sama antara terdakwa dengan pihak bank,” ujar Abung.

Dandim 0708/Purworejo, Letkol Czi Ardianta Purwandhana, juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak perbankan. Ia menyarankan agar majelis hakim memanggil oknum bank yang berperan dalam pencairan dana tersebut.

“Kami menyarankan dari majelis hakim bisa memanggil oknum-oknum bank tersebut baik pencair dana maupun pimpinan cabang pada waktu kejadian,” katanya.

Kasus ini semakin mendapat sorotan setelah puluhan korban, yang sebagian besar merupakan lansia, menggelar aksi diam di depan Pengadilan Negeri Purworejo pada Rabu (5/3/2025). Mereka membawa poster berisi tuntutan agar uang mereka dikembalikan, sementara beberapa di antaranya mengaku kehilangan seluruh tabungan dan terancam kehilangan rumah akibat pinjaman yang diajukan atas nama mereka.

“Kami ingin keadilan. Hukuman 3 tahun itu terlalu ringan untuk pelaku yang telah menghancurkan hidup kami. Kami ingin SK pensiun kami kembali,” ujar Yasmin Istono, salah satu korban penipuan. (KPB)

Kredit Fiktif Perbankan Penipuan Penipuan Oknum Persit Penipuan Pensiunan TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMau Seger Saat Berbuka Puasa? Yuk Coba Resep Es Cao Gula Aren
Next Article Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar, Polda Sumsel Amankan Oknum ASN Pemkot Prabumulih
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?