RELUNG.ID – Sejumlah korban penipuan investasi bodong yang dilakukan istri anggota TNI, Dwi Rahayu, melayangkan somasi kepada beberapa bank yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Somasi tersebut diajukan lantaran para korban, yang mayoritas pensiunan TNI dan guru, mengalami kerugian hingga Rp 26,9 miliar akibat modus penipuan berkedok investasi.
Salah satu bank yang menerima somasi memberikan klarifikasi melalui Sekretaris Perusahaan, Errinto Pardede. Ia mengakui bahwa pihaknya telah menerima somasi dari para korban dan saat ini tengah menyusun jawaban resmi.
“Kami telah menerima somasi yang diajukan oleh ratusan pensiunan, dan saat ini kami sedang menyusun jawaban atas somasi tersebut,” ujar Errinto saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025), melansir dari Kompas.com.
Namun, Errinto menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dipanggil oleh pengadilan terkait kasus ini.
“Sepanjang yang kami ketahui, putusan pidana terhadap Dwi Rahayu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Purworejo pada 20 Desember 2023. Dalam perkara tersebut, bank bukan merupakan pihak yang terlibat,” tambahnya.
Sementara itu, para korban terus menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang dianggap terlibat. Kuasa hukum korban, Abung Nugraha Fauzi, menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum perbankan dalam melancarkan kredit yang kemudian menjadi bagian dari modus penipuan ini.
“Hasil fakta persidangan pada minggu lalu majelis hakim menyampaikan bahwa ini ada indikasi, sindikat, ada dugaan bahwa ada kerja sama antara terdakwa dengan pihak bank,” ujar Abung.
Dandim 0708/Purworejo, Letkol Czi Ardianta Purwandhana, juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak perbankan. Ia menyarankan agar majelis hakim memanggil oknum bank yang berperan dalam pencairan dana tersebut.
“Kami menyarankan dari majelis hakim bisa memanggil oknum-oknum bank tersebut baik pencair dana maupun pimpinan cabang pada waktu kejadian,” katanya.
Kasus ini semakin mendapat sorotan setelah puluhan korban, yang sebagian besar merupakan lansia, menggelar aksi diam di depan Pengadilan Negeri Purworejo pada Rabu (5/3/2025). Mereka membawa poster berisi tuntutan agar uang mereka dikembalikan, sementara beberapa di antaranya mengaku kehilangan seluruh tabungan dan terancam kehilangan rumah akibat pinjaman yang diajukan atas nama mereka.
“Kami ingin keadilan. Hukuman 3 tahun itu terlalu ringan untuk pelaku yang telah menghancurkan hidup kami. Kami ingin SK pensiun kami kembali,” ujar Yasmin Istono, salah satu korban penipuan. (KPB)

