RELUNG.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629,8 miliar kepada PT ADS, perusahaan di bawah Takke Group.
Kredit tersebut diduga berkaitan dengan pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, fasilitas pembiayaan itu berasal dari BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan. Namun, dalam proses pemberian dan pencairannya, penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
“PT ADS yang berada di bawah Takke Group diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN sebesar Rp629,8 miliar untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi,” kata Yusuf dikutip dari detik, Jumat lalu(16/10/2026).
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga penelusuran transaksi keuangan.
Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah Laurence M. Takke (LMT), Direktur Utama PT ADS. Menurut Yusuf, pemeriksaan terhadap Laurence telah dilakukan sejak tahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan. Pemeriksaan terakhir berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Selain memeriksa pimpinan perusahaan, penyidik juga menggeledah kantor Takke Group dan kediaman Laurence M. Takke. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perbankan PT ADS turut disita.
Dokumen itu mencakup berkas umum perusahaan, akad kredit awal, penambahan fasilitas kredit, tahapan pencairan dana, hingga dokumen restrukturisasi kredit.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Yusuf mengungkapkan, melalui permintaan analisis transaksi keuangan, penyidik telah memperoleh informasi mengenai transaksi PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, serta Laurence M. Takke.
“Melalui permintaan analisis kepada PPATK, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke,” ujarnya.
Meski telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, Kortas Tipikor Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” kata Yusuf.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan prosedur hukum dan kecukupan alat bukti.
Ia menyebut, penyidik terus mengumpulkan keterangan, dokumen, serta informasi yang relevan guna memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut Isir, koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk PPATK, menjadi bagian dari upaya Polri untuk menelusuri transaksi keuangan dan memperkuat pembuktian.
“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya. (vid)

