Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Korupsi Kredit Rp105 Miliar, Eks Manajer Bank BNI Palembang Divonis 5 Tahun
Hukum

Korupsi Kredit Rp105 Miliar, Eks Manajer Bank BNI Palembang Divonis 5 Tahun

RiyadiBy Riyadi08/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rais Gunawan, mantan Branch Bisnis manajer Bank BNI Palembang, dalam perkara korupsi pemberian kredit bernilai Rp105 miliar. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rais Gunawan, mantan Branch Bisnis manajer Bank BNI Palembang, dalam perkara korupsi pemberian kredit bernilai Rp105 miliar.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Putusan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang, dilansir dari Jambi Independent.co.id.

Baca juga :   KPK Telusuri Aset dan Sumber Kekayaan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Rais Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Meski demikian, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Hakim menilai kerugian yang timbul merupakan risiko bisnis, namun tetap menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit.

Kasus ini bermula dari pengucuran kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada periode 2018–2019.

Baca juga :   Kronologi Pembunuhan Remaja 13 Tahun di Palembang, Polisi Akui Korban Diracuni Kakak Ipar!

Dalam proses pengajuan kredit, perusahaan tersebut diduga memanipulasi dokumen. Dana pinjaman senilai Rp105 miliar diketahui tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk menutup kewajiban utang lain hingga akhirnya berujung pada kredit macet.

Perkara tersebut dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara dan menyeret pejabat perbankan ke proses hukum.

Penasihat hukum terdakwa, Seliya, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Baca juga :   Kasus Korupsi PDNS, Eks Dirjen Kominfo Didakwa Rugikan Negara Rp140,8 Miliar

“Kami masih pikir-pikir. Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak terbukti, tetapi vonis justru lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” ujarnya.

Ia menilai pertimbangan hukum majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam perkara ini, Rais Gunawan didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[YKP]

Divonis 5 Tahun Eks Manajer BNI Palembang Korupsi Kredit
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSungai Muara Balak Meluap, Delapan Desa di OKU Timur Terendam Banjir
Next Article Aktivis Sebut Dispensasi Angkutan Batu Bara Hanya Lemahkan Instruksi Gubernur, Pemprov Sumsel: Belum Tentu Kami Izinkan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,907 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,779 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,752 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?