RELUNG.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rais Gunawan, mantan Branch Bisnis manajer Bank BNI Palembang, dalam perkara korupsi pemberian kredit bernilai Rp105 miliar.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Putusan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang, dilansir dari Jambi Independent.co.id.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Rais Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Hakim menilai kerugian yang timbul merupakan risiko bisnis, namun tetap menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit.
Kasus ini bermula dari pengucuran kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada periode 2018–2019.
Dalam proses pengajuan kredit, perusahaan tersebut diduga memanipulasi dokumen. Dana pinjaman senilai Rp105 miliar diketahui tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk menutup kewajiban utang lain hingga akhirnya berujung pada kredit macet.
Perkara tersebut dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara dan menyeret pejabat perbankan ke proses hukum.
Penasihat hukum terdakwa, Seliya, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami masih pikir-pikir. Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak terbukti, tetapi vonis justru lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” ujarnya.
Ia menilai pertimbangan hukum majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam perkara ini, Rais Gunawan didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[YKP]

