RELUNG.ID- Gubernur Bali Wayan Koster memastikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, akan dibongkar dan digantikan dengan infrastruktur tangga. Keputusan ini diambil setelah proyek tersebut dinilai melanggar tata ruang hingga berpotensi menyerobot tanah negara.
Pengumuman itu disampaikan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Wisma Sabha, Senin (1/12).
“Kami sepakat dengan Pansus dan kami melaksanakannya dengan disiplin serta penuh tanggung jawab. Kami sudah mengeluarkan keputusan untuk melakukan pembongkaran oleh pihak yang membangun di sini,” ujar Koster.
Pemprov Bali memberikan waktu 6 bulan kepada pengembang untuk membongkar seluruh konstruksi lift. Setelah itu, akan dilakukan pemulihan ruang selama 3 bulan agar kawasan kembali sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Koster menegaskan, proyek lift kaca tersebut dibangun tanpa rekomendasi dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Membangun bukan di atas haknya. Ini negara punya dan tidak ada rekomendasi dari siapapun,” tegasnya.
Koster membantah anggapan bahwa pemerintah provinsi menghambat pengembangan Nusa Penida. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan wilayah sakral dan harus ditata secara hati-hati.
“Nusa Penida itu berlian-nya Bali, berlian-nya Indonesia. Harus kita tata dengan sangat baik, apalagi tempat itu sangat sakral,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembangunan tetap diperbolehkan selama mengikuti tata ruang dan memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Meskipun sejumlah warga menginginkan pembangunan lift kaca dilanjutkan, Koster memastikan proyek itu dihentikan permanen.
Sebagai solusi, Bupati Klungkung menawarkan konsep tangga alami yang menyatu dengan kontur tebing sebagai akses menuju Pantai Kelingking. Koster menyebut konsep tersebut selaras dengan prinsip pelestarian alam.
“Jalan tradisionalnya itu ditata dengan tangga yang sangat bagus dengan bahan alami. Kalau itu jadi, bagus,” kata Koster.
Sebelumnya, Koster menginstruksikan pembongkaran lift kaca setelah menilai proyek tersebut mengandung lima jenis pelanggaran berat, antara lain masalah tata ruang, perizinan, pemanfaatan lahan negara, hingga potensi kerusakan alam.
Koster menegaskan industri pariwisata Bali harus tetap berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
“Memerintahkan kepada PT Bina Nusa Property menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca dan melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan,” kata Koster dalam konferensi pers di Denpasar, Minggu (23/11).[YKP]

