RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga terlibat dalam upaya menutupi temuan audit proyek pengadaan di daerah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari OTT yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim Edison bersama sejumlah pihak lainnya.
Menurut Budi, dugaan suap tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah Smart TV yang kemarin sudah kami jelaskan dalam konstruksi perkara di Pemkab Muara Enim,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Dalam operasi lanjutan itu, KPK mengamankan total 11 orang. Enam orang merupakan pihak yang sebelumnya telah diamankan dalam OTT Muara Enim, sementara lima orang lainnya merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Setelah dilakukan gelar perkara, lembaga antirasuah tersebut memutuskan menaikkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
KPK memastikan akan mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sebelum menetapkan tersangka.
“Selanjutnya, penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di Pemkab Muara Enim kepada oknum-oknum di Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Budi.
KPK menduga suap diberikan untuk menutupi atau mengaburkan temuan audit BPK terkait sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Muara Enim.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan Smart TV atau Smart Board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang sebelumnya telah diungkap dalam perkara OTT.
“Pada pokoknya ini berkaitan dengan dugaan suap untuk cover-up atau menutup temuan BPK berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Kabupaten Muara Enim. Salah satunya adalah pengadaan Smart TV atau Smart Board,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, KPK juga menduga sebagian dana yang sebelumnya diterima dalam perkara pengadaan tersebut dialirkan untuk menyuap oknum auditor BPK.
Penyidik menemukan keterkaitan antara barang bukti dalam OTT sebelumnya dengan dugaan suap yang kini sedang didalami.
“Barang bukti ini juga berkaitan dengan perkara kemarin. Karena dari Rp500 juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak Pemkab, sebagian dibawa ke Muara Enim yang kemudian dilakukan tangkap tangan. Sebagian lagi diduga digunakan untuk pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK,” jelasnya.
Kasus ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim. Setelah menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan sejumlah pihak sebagai tersangka, KPK kini memperluas penyidikan dengan menelusuri dugaan keterlibatan oknum auditor negara yang diduga menerima suap untuk menghilangkan atau menutupi temuan pemeriksaan.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.[YKP]

