RELUNG.ID – Merasa tidak terima lantaran mobilnya telah dirampas, Feriansyah Lusito (30) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (12/5/2026) sore.
Kedatangan Lusito yang didampingi penasehat hukumnya Conie Pania Putri dan Indah Permatasari dari LBH Bima Sakti ini untuk melaporkan keluarganya berinisial RD atas dugaan perampasan disertai penganiayaan.
Conie menceritakan, kejadiannya bermula ketika korban Lusito menggunakan data pribadi terlapor untuk pinjaman online (pinjol) meminjam uang tunai sebesar Rp16 juta, pada Maret 2025 kemarin.
“Klien kami ini atau korban ini meminjam uang senilai Rp16 juta dengan menggunakan empat aplikasi pinjol terlapor. Tapi dari total tersebut yang diberikan kepada klien kami ini hanya Rp7 juta. Itu Maret 2025,” jelas Conie.
Ditemui usai membuat laporan polisi, Conie menyebutkan dari total utang Rp7 juta tersebut, korban Lusito mengklaim telah membayar utang tersebut senilai Rp14 juta. Hanya saja, terlapor RD menyebutkan utang korban belum lunas.
”Menurut terlapor, utang itu belum lunas. Hanya saja sampai saat ini belum ada perincian sampai sekarang berapa utang milik korban. Terlapor hanya mengatakan sisa hutang Rp30 juta,” jelas Conie.
Masih dikatakan oleh Conie, pada 2 April 2026 kemarin, terlapor RD bersama suami dan teman-temannya berjumlah lima orang mendatangi rumah milik Lusito yang beralamat di Lorong Kedukan, Kecamatan IB I Palembang.
“Terlapor menagih dengan kekerasan. Klien kami ini dicekik, terjadi pemukulan diperut, dan dilakukan perampasan mobil secara paksa. Jadi karena utang belum bisa membayar uang senilai Rp30 juta, mobilnya dirampas terlapor” jelas dia.
Ditambahkan Indah, terlapor diduga melanggar Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perampasan dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Kami dari LBH Bima Sakti masih tetap membuka bagi para masyarakat yang menjadi korban, merasa tidak adil dan dirugikan, dan tidak mampu membayar yang melebihi dari ketentuan, kami siap untuk mendampingi sampai permasalahan ini selesai,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban tentang dugaan perampasan yang disertai kekerasan.
“Laporan sudah kita terima, akan kita limpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (DNP)

