Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mobil Dirampas Gegara Gagal Bayar Pinjol, Pria di Palembang Polisikan Keluarga
Hukum

Mobil Dirampas Gegara Gagal Bayar Pinjol, Pria di Palembang Polisikan Keluarga

alwiBy alwi13/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Korban didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Merasa tidak terima lantaran mobilnya telah dirampas, Feriansyah Lusito (30) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (12/5/2026) sore.

Kedatangan Lusito yang didampingi penasehat hukumnya Conie Pania Putri dan Indah Permatasari dari LBH Bima Sakti ini untuk melaporkan keluarganya berinisial RD atas dugaan perampasan disertai penganiayaan.

Baca juga :   Pikap Pembawa Sepeda Listrik Terbakar di Pintu Masuk Tol Palembang-Kayuagung

Conie menceritakan, kejadiannya bermula ketika korban Lusito menggunakan data pribadi terlapor untuk pinjaman online (pinjol) meminjam uang tunai sebesar Rp16 juta, pada Maret 2025 kemarin.

“Klien kami ini atau korban ini meminjam uang senilai Rp16 juta dengan menggunakan empat aplikasi pinjol terlapor. ​Tapi dari total tersebut yang diberikan kepada klien kami ini hanya Rp7 juta. Itu Maret 2025,” jelas Conie.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Conie menyebutkan dari total utang Rp7 juta tersebut, korban Lusito mengklaim telah membayar utang tersebut senilai Rp14 juta. Hanya saja, terlapor RD menyebutkan utang korban belum lunas.

Baca juga :   Jadi Korban Penipuan, Oknum Polisi Dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang

​”Menurut terlapor, utang itu belum lunas. Hanya saja sampai saat ini belum ada perincian sampai sekarang berapa utang milik korban. Terlapor hanya mengatakan sisa hutang Rp30 juta,” jelas Conie.

Masih dikatakan oleh Conie, pada 2 April 2026 kemarin, terlapor RD bersama suami dan teman-temannya berjumlah lima orang mendatangi rumah milik Lusito yang beralamat di Lorong Kedukan, Kecamatan IB I Palembang.

“Terlapor menagih dengan kekerasan. Klien kami ini dicekik, terjadi pemukulan diperut, dan dilakukan perampasan mobil secara paksa. Jadi karena utang belum bisa membayar uang senilai Rp30 juta, mobilnya dirampas terlapor” jelas dia.

Baca juga :   Wamenaker Immanuel Ebenezer Terseret OTT, Ikuti Jejak Kadisnaker Sumsel Deliar Marzoeki dalam Kasus Pemerasan Perusahaan K3

Ditambahkan Indah, terlapor diduga melanggar Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perampasan dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

“​Kami dari LBH Bima Sakti masih tetap membuka bagi para masyarakat yang menjadi korban, merasa tidak adil dan dirugikan, dan tidak mampu membayar yang melebihi dari ketentuan, kami siap untuk mendampingi sampai permasalahan ini selesai,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban tentang dugaan perampasan yang disertai kekerasan.

Baca juga :   Libur Imlek dan Isra Miraj, Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Ditutup

“Laporan sudah kita terima, akan kita limpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (DNP)

mobil Pinjol SPKT Polrestabes Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHadiri Sumsel Bermunajat di Milad ke-80 Provinsi Sumsel, Gubernur Herman Deru: Banyak Kontribusi Nahdiyin bagi Pembangunan Daerah
Next Article Samsung Hadirkan Fitur Pemblokir Iklan Notifikasi di Aplikasi Device Care
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?