RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
KPK belum mengambil keputusan terkait permintaan pihak terdakwa agar Jokowi dihadirkan dalam persidangan. Penyidik dan jaksa masih melihat perkembangan fakta yang terungkap di persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan kebutuhan pembuktian perkara, termasuk keterangan para saksi dan pandangan majelis hakim.
“Nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti majelis hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Permintaan menghadirkan Jokowi disampaikan kuasa hukum terdakwa mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kuasa hukum menilai Jokowi mengetahui proses awal pembicaraan mengenai tambahan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Permintaan tersebut mengemuka setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memberikan kesaksian terkait pertemuan Jokowi dengan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman atau MBS pada Oktober 2023.
Dalam persidangan, Dito menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak mengikuti pembicaraan awal antara Jokowi dan MBS. Sehari setelah pertemuan tersebut, Jokowi mengumumkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia.
Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, kemudian meminta majelis hakim memanggil Jokowi untuk memberikan keterangan.
“Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan presiden. Maka melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum,” ucap Wa Ode.
Budi menjelaskan, KPK masih akan menghadirkan banyak saksi dalam perkara tersebut. Jumlahnya diperkirakan lebih dari 300 orang.
Menurutnya, keterangan para saksi diperlukan untuk mengurai secara utuh rangkaian perkara, mulai dari munculnya tambahan kuota haji, pembagian kuota, hingga dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak.
“Artinya memang jaksa membutuhkan keterangan dari banyak pihak ya, untuk melihat secara utuh bagaimana konstruksi ataupun kronologi peristiwa dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji,” ujarnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji periode 2023 dan 2024.
Dalam surat dakwaan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan dan disebut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS.
Sementara Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex didakwa turut diperkaya sebesar 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta. Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana kepada 24 orang lainnya serta keuntungan yang dinikmati 313 PIHK.
Jaksa KPK juga menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,4 berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI.
Hingga kini, KPK belum memastikan apakah Jokowi akan dipanggil sebagai saksi. Keputusan akan bergantung pada perkembangan persidangan dan kebutuhan pembuktian perkara.[YKP]

