RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki laporan harta kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, menyusul ramainya pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), Luthfi. Kasus ini melibatkan mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti, yang disebut sebagai anak Dedy.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya sedang menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dedy melalui Direktorat LHKPN.
“Analisis awal sedang dilakukan. Jika ditemukan kejanggalan, langkah berikutnya adalah pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tessa, Minggu (15/12/2024).
Berdasarkan laporan LHKPN yang disampaikan pada 31 Desember 2023, Dedy tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp9,4 miliar. Berikut rincian kekayaannya:
Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp750 juta.
Mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp450 juta, yang dilaporkan sebagai hadiah.
Harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta.
Surat berharga senilai Rp670,7 juta.
Kas dan setara kas senilai Rp6,73 miliar.
Tidak memiliki utang.
Terdapat peningkatan harta sekitar Rp500 juta dari laporan tahun sebelumnya (2022), di mana total kekayaan Dedy tercatat sebesar Rp8,9 miliar.
KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini, terutama jika ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam akumulasi kekayaan Dedy.
Kasus ini mengingatkan publik pada penyelidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Rafael terjerat kasus gratifikasi setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, terlibat penganiayaan terhadap David Ozora. Penyelidikan terhadap Rafael bermula dari kejanggalan dalam laporan kekayaannya, yang kemudian memicu pengusutan lebih luas.
“Analisis ini penting untuk memastikan integritas pejabat publik dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tambah Tessa.
KPK juga menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pelaporan LHKPN oleh seluruh pejabat negara, khususnya yang menjadi sorotan publik.[TRA]

