RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkot Madiun pada Selasa (27/1/2026).
“Tim melakukan giat penggeledahan di kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi menjelaskan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta program Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu, KPK juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan penyidikan.
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Berdasarkan temuan KPK, Maidi diduga meminta fee dari perizinan usaha di Kota Madiun, termasuk dari pelaku usaha waralaba dan pihak hotel.
“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta. Selain Maidi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Lalu, pihak swasta, Rochim Rudiyanto.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung, dengan KPK menelusuri dugaan aliran uang dan dokumen lain yang dapat menguatkan bukti terhadap para tersangka.[YKP]

