RELUNG.ID- Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, GI (52), harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.
Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, namun tersangka diduga menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, “Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Samian dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Penyidikan mengungkap bahwa GI menggunakan dana BLT tersebut sebagai “ongkos” politik saat mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024. Namun, upayanya gagal dan ia tidak berhasil duduk sebagai legislator.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menambahkan, “(Uang dari hasil korupsi) dipakai nyalon Pilkada DPRD tahun lalu, (tersangka) kalah.”
Modus yang dilakukan GI berupa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pemalsuan tanda tangan warga penerima manfaat. “Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.354.700.000,” jelas Samian.
Berdasarkan laporan audit, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT desa sebesar Rp 1.692.000.000. Namun, akibat perbuatan GI, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.
Penyidik menetapkan GI sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 603 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas penerapan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegas Samian.
Saat ini, Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.[YKP]

