Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Eks Kades Karangtengah Sukabumi Diduga Korupsi Dana BLT Rp 1,3 Miliar untuk Modal Politik
Regional

Eks Kades Karangtengah Sukabumi Diduga Korupsi Dana BLT Rp 1,3 Miliar untuk Modal Politik

RiyadiBy Riyadi28/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Korupsi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, GI (52), harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.

Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, namun tersangka diduga menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, “Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Samian dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Baca juga :   Ceramahnya Viral, Ini Profil Shuniyya Ruhama: Waria, Pembatik, Alumni UGM

Penyidikan mengungkap bahwa GI menggunakan dana BLT tersebut sebagai “ongkos” politik saat mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024. Namun, upayanya gagal dan ia tidak berhasil duduk sebagai legislator.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menambahkan, “(Uang dari hasil korupsi) dipakai nyalon Pilkada DPRD tahun lalu, (tersangka) kalah.”

Modus yang dilakukan GI berupa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pemalsuan tanda tangan warga penerima manfaat. “Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.354.700.000,” jelas Samian.

Baca juga :   KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Tahu Oknum Kemenag Penerima Uang Percepatan Haji Khusus

Berdasarkan laporan audit, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT desa sebesar Rp 1.692.000.000. Namun, akibat perbuatan GI, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.

Penyidik menetapkan GI sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 603 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas penerapan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegas Samian.

Baca juga :   Tersangka Korupsi LRT Palembang Bertambah 1 Orang

Saat ini, Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.[YKP]

BLT Eks Kades Karangtengah Korupsi Sukabumi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun Terkait Kasus Maidi
Next Article Apple Luncurkan iOS Baru untuk Perangkat Lawas, Termasuk iPhone 5s
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?