Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Tambah Masa Tahanan Bupati Muara Enim Edison dan Tersangka Lain
Hukum

KPK Tambah Masa Tahanan Bupati Muara Enim Edison dan Tersangka Lain

RiyadiBy Riyadi05/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Muara Enim, Edison. (NVS)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Muara Enim, Edison, dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Perpanjangan penahanan tersebut juga diberlakukan terhadap sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam perkara yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.

Baca juga :   RSUD Rabain Muara Enim Bakal Miliki Gedung KSJU 13 Lantai

“Tadi perpanjangan penahanan untuk Edison, Bupati, dan staf ya. Itu ada sisi penerima untuk tambahan perpanjangan penetapan pengadilan yang pertama, 30 hari pertama,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Selain Edison, KPK juga memproses empat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta yang juga keponakan Bupati Muara Enim, Adi Triadi; Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi; serta Direktur PT MSA, Fika.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait pengondisian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.

Baca juga :   Tuntutan TPPU Narkoba Crazy Rich Tulung Selapan OKI Dinilai Ringan, Akademisi Sebut Tak Sebanding dengan Kejahatannya

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta sekaligus perantara Augusz Dewanggara alias Angga, Marketing PT MSA Cory Erin Hardi, serta Direktur PT MSA Fika.

Sementara itu, tersangka Titin Rita Lestari mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Jumat (31/7/2026) dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca juga :   Tinjau Kesiapan SDM dan Fasilitas, Ini Langkah Awal Bupati Muara Enim di Hari Pertama Kerja

Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pihak termohon. Namun, laman SIPP tidak memuat petitum atau pokok permohonan yang diajukan pemohon.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan suap di Kabupaten Muara Enim masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.[YKP]

Bupati Muara Enim Diperpanjang Edison KPK Penahanan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKonsolidasi Menuju Pemilu 2029, PAN OKU Timur Targetkan Bentuk Belasan Ribu Relawan
Next Article Empat Lawang Siap Terapkan Regulasi Baru BSPS, Transparansi Jadi Prioritas
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?