RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Muara Enim, Edison, dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Perpanjangan penahanan tersebut juga diberlakukan terhadap sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam perkara yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Tadi perpanjangan penahanan untuk Edison, Bupati, dan staf ya. Itu ada sisi penerima untuk tambahan perpanjangan penetapan pengadilan yang pertama, 30 hari pertama,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Selain Edison, KPK juga memproses empat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta yang juga keponakan Bupati Muara Enim, Adi Triadi; Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi; serta Direktur PT MSA, Fika.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait pengondisian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta sekaligus perantara Augusz Dewanggara alias Angga, Marketing PT MSA Cory Erin Hardi, serta Direktur PT MSA Fika.
Sementara itu, tersangka Titin Rita Lestari mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Jumat (31/7/2026) dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pihak termohon. Namun, laman SIPP tidak memuat petitum atau pokok permohonan yang diajukan pemohon.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan suap di Kabupaten Muara Enim masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.[YKP]

