Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Usai Periksa Ridwan Kamil
Hukum

KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Usai Periksa Ridwan Kamil

alwiBy alwi24/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anggota DPR RI, Atalia Praratya, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank BUMD Jawa Barat.

Peluang pemanggilan tersebut disampaikan KPK setelah sebelumnya memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca juga :   Usut Dugaan Korupsi Taspen, KPK Panggil Pejabat KSEI

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Atalia masih sangat mungkin dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

“Tentu terbuka kemungkinan bagi KPK untuk melakukan pemanggilan terhadap Saudari AT,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Budi menjelaskan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu pemanggilan Atalia. Menurutnya, langkah tersebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.

Baca juga :   KPK Temukan Ketidaksesuaian LHKPN Kepala BPJN Kalimantan Barat

“Kita akan melihat perkembangan penyidikan. Penyidik akan mendalami secara menyeluruh sejak awal proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Selain itu, KPK juga menelusuri pengelolaan dana nonbujeter yang berada di bawah Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Dana tersebut diduga disalahgunakan dan menjadi salah satu fokus utama penyidik.

“Bagaimana pengelolaan dana nonbujeter di Corporate Secretary Bank BJB, diperuntukkan untuk siapa, serta penggunaannya untuk apa saja, itu semua menjadi fokus penyidik,” tambah Budi.

Baca juga :   KPK Diminta Telusuri Peran Komut Caturkarsa Megatunggal Indrawan Masrin dalam Skandal Korupsi LPEI

Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu memeriksa Ridwan Kamil pada Selasa (2/12/2025). Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menyatakan bahwa dirinya menyambut baik pemanggilan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Saya sudah memberikan klarifikasi seluas-luasnya sebagai bentuk tanggung jawab pribadi dan sebagai warga negara untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” kata Ridwan Kamil saat itu.

KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut.

Baca juga :   Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Ditahan di Pomdam Jaya

Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 222 miliar. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter di lingkungan Bank BJB.

Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung, dan KPK memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan pembuktian perkara. (vid)

Atalia Praratya KPK Ridwan Kamil
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAura Kasih Bantah Isu Orang Ketiga, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum
Next Article Sony Honda Afeela Jadi Mobil Pertama dengan Fitur Streaming PS Remote Play
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,910 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,782 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?