RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anggota DPR RI, Atalia Praratya, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank BUMD Jawa Barat.
Peluang pemanggilan tersebut disampaikan KPK setelah sebelumnya memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Atalia masih sangat mungkin dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
“Tentu terbuka kemungkinan bagi KPK untuk melakukan pemanggilan terhadap Saudari AT,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Budi menjelaskan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu pemanggilan Atalia. Menurutnya, langkah tersebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.
“Kita akan melihat perkembangan penyidikan. Penyidik akan mendalami secara menyeluruh sejak awal proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga menelusuri pengelolaan dana nonbujeter yang berada di bawah Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Dana tersebut diduga disalahgunakan dan menjadi salah satu fokus utama penyidik.
“Bagaimana pengelolaan dana nonbujeter di Corporate Secretary Bank BJB, diperuntukkan untuk siapa, serta penggunaannya untuk apa saja, itu semua menjadi fokus penyidik,” tambah Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu memeriksa Ridwan Kamil pada Selasa (2/12/2025). Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menyatakan bahwa dirinya menyambut baik pemanggilan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Saya sudah memberikan klarifikasi seluas-luasnya sebagai bentuk tanggung jawab pribadi dan sebagai warga negara untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” kata Ridwan Kamil saat itu.
KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 222 miliar. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter di lingkungan Bank BJB.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung, dan KPK memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan pembuktian perkara. (vid)

