Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Panggil Seorang Mahasiswa dalam Kasus Hasto Kristiyanto, Apa Perannya?
Hukum

KPK Panggil Seorang Mahasiswa dalam Kasus Hasto Kristiyanto, Apa Perannya?

ADMINBy ADMIN17/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung KPK. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Pemeriksaan terhadap Hugo berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/1/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan.

Hugo Ganda sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Kamis, 30 Mei 2024. Kala itu, ia dicecar terkait keberadaan buronan Harun Masiku dan dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi Harun sehingga menghambat proses pencarian oleh KPK.

Baca juga :   KPK Ingatkan Bahaya Korupsi Usai Setya Novanto Dapat Pembebasan Bersyarat

 

Selain Hugo, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Ika Indrayani, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam kasus ini, tim penyidik terus mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari, yang sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan.

Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah (DTI), orang kepercayaannya. Keduanya diduga memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Sebagian uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Baca juga :   Eksekutor Begal Polisi Ditembak, Serang Petugas Saat Hendak Ditangkap

Guna memperlancar proses penyidikan, KPK telah mencegah Hasto serta mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri sejak 24 Desember 2024 selama enam bulan ke depan.

Pemanggilan Hugo Ganda menjadi sorotan karena ini bukan pertama kalinya ia dimintai keterangan terkait kasus Harun Masiku. Keberadaan Harun, yang menjadi buronan selama lebih dari lima tahun, masih menjadi misteri.

Hugo diyakini memiliki informasi penting yang dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh dugaan perlindungan terhadap Harun Masiku serta aliran dana dalam kasus ini.

Baca juga :   Polri Telusuri Jejak Misterius Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatera

Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran Hugo dan saksi lainnya untuk membongkar keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang menyeret sejumlah nama besar di PDIP. (EKO P)

Harun Masiku Hasto Kristiyanto Korupsi KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDesa di Empat Lawang Bakal Gelar Pilkades Serentak, Pemkab Siapkan Anggaran Rp1,9 Miliar
Next Article Ekspor Karet Topang Ekonomi Sumsel, Dorong Pertumbuhan Positif
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,912 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,784 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,757 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?