Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Hukum

KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

RiyadiBy Riyadi15/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Pada Kamis (15/1/2026), KPK memanggil dan memeriksa delapan orang saksi, salah satunya Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi terkait suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Baca juga :   KPK: Pejabat Kemnaker Julukan 'Sultan' Diduga Tak Patuh LHKPN, Selisih Harta Capai Rp 65 Miliar

Budi menyampaikan, Ono Surono telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.23 WIB dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci materi maupun kapasitas pemeriksaan terhadap Ono Surono maupun saksi lainnya.

Selain Ono Surono, tujuh saksi lain yang turut diperiksa KPK hari ini berasal dari jajaran Pemkab Bekasi, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Kepala Bidang Pembangunan Jalan, Kepala Bidang Pembangunan Jembatan, Kepala Bidang Bina Konstruksi, serta tiga pejabat pembuat komitmen (PPK) pada bidang sumber daya air, pembangunan jalan, dan pembangunan jembatan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Baca juga :   Soal Desakan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus, Raffi Ahmad Tunggu Keputusan Presiden

KPK mengungkapkan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek, yaitu pemberian uang oleh pihak swasta sebelum proyek ditetapkan atau dilelang secara resmi. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp 9,5 miliar, meski proyek yang dijanjikan belum tersedia.

Tak hanya itu, Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :   5 Fakta Kasus Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh

KPK menegaskan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi tersebut.[YKP]

Ketua PDIP Jabar KPK Ono Surono Proyek Ijon
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSaksi Verbalisan Bantah Intimidasi Ammar Zoni saat Pemeriksaan Kasus Jual Narkoba
Next Article Cak Imin: Bencana Sumatera Berpotensi Naikkan Kemiskinan Nasional
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,945 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?