RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Pada Kamis (15/1/2026), KPK memanggil dan memeriksa delapan orang saksi, salah satunya Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi terkait suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Budi menyampaikan, Ono Surono telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.23 WIB dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci materi maupun kapasitas pemeriksaan terhadap Ono Surono maupun saksi lainnya.
Selain Ono Surono, tujuh saksi lain yang turut diperiksa KPK hari ini berasal dari jajaran Pemkab Bekasi, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Kepala Bidang Pembangunan Jalan, Kepala Bidang Pembangunan Jembatan, Kepala Bidang Bina Konstruksi, serta tiga pejabat pembuat komitmen (PPK) pada bidang sumber daya air, pembangunan jalan, dan pembangunan jembatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.
KPK mengungkapkan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek, yaitu pemberian uang oleh pihak swasta sebelum proyek ditetapkan atau dilelang secara resmi. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp 9,5 miliar, meski proyek yang dijanjikan belum tersedia.
Tak hanya itu, Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi tersebut.[YKP]

