RELUNG.ID- Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 memunculkan perdebatan di ruang publik.
Salah satu sorotan utama adalah kebijakan aparat penegak hukum yang kini tidak lagi menampilkan tersangka saat konferensi pers penetapan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga yang telah menerapkan kebijakan tersebut.
Hal itu terlihat saat KPK mengumumkan tersangka dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya pada Minggu (11/1/2026) tanpa menghadirkan para tersangka di hadapan media.
Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan langkah itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap KUHAP baru yang menekankan asas praduga tak bersalah.
Menurut Asep, penyidik dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah tersangka telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Konferensi pers kali ini memang berbeda karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru. Ada asas praduga tak bersalah yang harus dilindungi,” ujar Asep.
Dalam KUHAP baru, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 91 yang menyebutkan bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Aturan ini dinilai sebagai penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka dalam proses hukum.
Namun, kebijakan tidak menampilkan tersangka ini menuai pro dan kontra. Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai asas praduga tak bersalah memang penting, tetapi perlu ada pengecualian untuk tindak pidana tertentu yang bersifat luar biasa, seperti korupsi.
Menurut Hibnu, KUHAP pada dasarnya mengatur tindak pidana umum. Sementara korupsi selama ini diposisikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap hajat hidup masyarakat.
Karena itu, penanganannya dinilai perlu perlakuan khusus.
“Pertanyaannya sekarang, apakah korupsi masih dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau sudah diperlakukan seperti tindak pidana biasa. Kalau masih luar biasa, seharusnya ada perbedaan dalam penanganannya,” kata Hibnu.
Ia menambahkan, selama ini berbagai langkah khusus dalam penanganan korupsi, termasuk menampilkan tersangka ke publik, dinilai sebagai bagian dari upaya menimbulkan efek jera. Namun kenyataannya, kasus korupsi tetap marak terjadi.
“Kalau dilihat, korupsi masih terus terjadi dan belum ada efek jera yang signifikan. Ini menunjukkan politik hukum kita memang perlu dievaluasi,” ujarnya.
Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai polemik ini perlu dilihat secara proporsional.
Menurutnya, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru sebenarnya tidak pernah mengatur kewajiban untuk menampilkan tersangka di depan publik saat konferensi pers.
“Dalam KUHAP lama tidak ada aturan bahwa tersangka harus ditampilkan. Di KUHAP baru juga tidak ada larangan atau perintah soal itu,” kata Zaenur.
Ia menjelaskan, yang diatur dalam KUHAP baru adalah larangan bagi penyidik untuk memperlakukan tersangka seolah-olah sudah terbukti bersalah. Oleh karena itu, keputusan menampilkan atau tidak menampilkan tersangka merupakan kebijakan masing-masing lembaga penegak hukum.
Zaenur menilai langkah KPK yang tidak menampilkan tersangka tidak melanggar aturan hukum. Namun, ia mengakui kebijakan tersebut memiliki konsekuensi.
“Dari sisi positif, ini menunjukkan penghormatan terhadap HAM dan asas praduga tak bersalah. Tapi dari sisi negatif, publik bisa mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi penegak hukum,” ujarnya.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa penerapan KUHAP baru masih memerlukan penyesuaian dan pemahaman yang utuh, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Di satu sisi, perlindungan hak tersangka menjadi lebih kuat, namun di sisi lain, tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum tetap menjadi tantangan besar, khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi.[YKP]

