Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pro Kontra KUHAP Baru: Tersangka Disembunyikan, Akuntabilitas Dipertanyakan
Hukum

Pro Kontra KUHAP Baru: Tersangka Disembunyikan, Akuntabilitas Dipertanyakan

RiyadiBy Riyadi12/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi RKUHP. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 memunculkan perdebatan di ruang publik.

Salah satu sorotan utama adalah kebijakan aparat penegak hukum yang kini tidak lagi menampilkan tersangka saat konferensi pers penetapan perkara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga yang telah menerapkan kebijakan tersebut.

Baca juga :   KPK Duga Japto Kuasai Aset Terkait Kasus Korupsi Batu Bara Rita Widyasari

Hal itu terlihat saat KPK mengumumkan tersangka dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya pada Minggu (11/1/2026) tanpa menghadirkan para tersangka di hadapan media.

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan langkah itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap KUHAP baru yang menekankan asas praduga tak bersalah.

Menurut Asep, penyidik dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah tersangka telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :   Kecanduan Judi Online, Kakak dan Adik Ipar di Palembang Kompak Curi Tiga Unit Motor

“Konferensi pers kali ini memang berbeda karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru. Ada asas praduga tak bersalah yang harus dilindungi,” ujar Asep.

Dalam KUHAP baru, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 91 yang menyebutkan bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Aturan ini dinilai sebagai penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka dalam proses hukum.

Baca juga :   KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo, Bupati Sugiri Sudah Jadi Tersangka

Namun, kebijakan tidak menampilkan tersangka ini menuai pro dan kontra. Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai asas praduga tak bersalah memang penting, tetapi perlu ada pengecualian untuk tindak pidana tertentu yang bersifat luar biasa, seperti korupsi.

Menurut Hibnu, KUHAP pada dasarnya mengatur tindak pidana umum. Sementara korupsi selama ini diposisikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap hajat hidup masyarakat.

Karena itu, penanganannya dinilai perlu perlakuan khusus.

Baca juga :   Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah SDN 150, Kapolrestabes: Masih Dalam Penyelidikan

“Pertanyaannya sekarang, apakah korupsi masih dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau sudah diperlakukan seperti tindak pidana biasa. Kalau masih luar biasa, seharusnya ada perbedaan dalam penanganannya,” kata Hibnu.

Ia menambahkan, selama ini berbagai langkah khusus dalam penanganan korupsi, termasuk menampilkan tersangka ke publik, dinilai sebagai bagian dari upaya menimbulkan efek jera. Namun kenyataannya, kasus korupsi tetap marak terjadi.

“Kalau dilihat, korupsi masih terus terjadi dan belum ada efek jera yang signifikan. Ini menunjukkan politik hukum kita memang perlu dievaluasi,” ujarnya.

Baca juga :   KPK Sebut Akan Ada 75 Tahanan Mencoblos di Rutan

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai polemik ini perlu dilihat secara proporsional.

Menurutnya, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru sebenarnya tidak pernah mengatur kewajiban untuk menampilkan tersangka di depan publik saat konferensi pers.

“Dalam KUHAP lama tidak ada aturan bahwa tersangka harus ditampilkan. Di KUHAP baru juga tidak ada larangan atau perintah soal itu,” kata Zaenur.

Baca juga :   KPK Sita Uang dari OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, 9 Orang Dibawa ke Jakarta

Ia menjelaskan, yang diatur dalam KUHAP baru adalah larangan bagi penyidik untuk memperlakukan tersangka seolah-olah sudah terbukti bersalah. Oleh karena itu, keputusan menampilkan atau tidak menampilkan tersangka merupakan kebijakan masing-masing lembaga penegak hukum.

Zaenur menilai langkah KPK yang tidak menampilkan tersangka tidak melanggar aturan hukum. Namun, ia mengakui kebijakan tersebut memiliki konsekuensi.

“Dari sisi positif, ini menunjukkan penghormatan terhadap HAM dan asas praduga tak bersalah. Tapi dari sisi negatif, publik bisa mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi penegak hukum,” ujarnya.

Baca juga :   Kasus Mangkraknya Pasar Cinde, DPRD Sumsel: Perencanaannya dari Awal Sudah Salah

Perdebatan ini menunjukkan bahwa penerapan KUHAP baru masih memerlukan penyesuaian dan pemahaman yang utuh, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Di satu sisi, perlindungan hak tersangka menjadi lebih kuat, namun di sisi lain, tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum tetap menjadi tantangan besar, khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi.[YKP]

KPK KUHP Baru Tersangka Disembunyikan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Articlevivo Y500i Resmi Dirilis, Andalkan Baterai Jumbo 7.200 mAh
Next Article Resahkan Warga, Aksi Balap di Pagar Alam Dibubarkan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?