RELUNG.ID- Hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Jember tampaknya tidak berjalan harmonis. Wakil Bupati Jember Djoko Susanto secara resmi melayangkan aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait.
Djoko merasa diabaikan serta tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan kebijakan strategis Pemkab Jember. Surat aduan bertanggal 4 September 2025 itu ia sampaikan sebagai tindak lanjut dari audiensi sebelumnya dengan KPK di Gedung Merah Putih.
“Selama enam bulan saya menjabat sebagai wakil bupati, saya tidak pernah dilibatkan dalam agenda resmi pemerintahan. KPK menyampaikan kepada saya bahwa tugas Wabup lebih banyak di bidang pengawasan. Karena itu saya menggunakan jalur resmi melalui surat,” kata Djoko, Senin (22/9/2025).
Nama Djoko Susanto mungkin belum banyak dikenal masyarakat Jember. Lahir di Kediri, 25 Maret 1960, Djoko meniti karier sebagai birokrat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia pernah menjabat Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Jember hingga menjadi Kepala Kantor Pertanahan di Kutai Kartanegara.
Sejumlah penghargaan pernah diraihnya, di antaranya Satyalancana Karya Satya XXX Tahun 2015 dan Pelayanan Terbaik dalam Sertifikasi Tanah untuk Pembangunan Perumahan Rakyat tahun 2017.
Riwayat pendidikannya cukup panjang. Ia menyelesaikan S1 Hukum di Universitas Muhammadiyah Jember (1992–1996), S2 Magister Ilmu Hukum di Universitas Jember (2008–2015), hingga meraih gelar Doktor di Fakultas Hukum Universitas Jember (2015–2021).
Dalam aduannya, Djoko membeberkan enam poin utama yang menjadi alasan melapor ke KPK:
1.Inkonsistensi kebijakan terkait pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang dianggap tanpa dasar hukum.
2.Tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian yang menurunkan profesionalitas ASN.
3. Lemahnya independensi dan profesionalitas inspektorat.
4. Pengelolaan APBD tidak transparan dan rawan korupsi, ditambah ketiadaan pedoman teknis pengadaan barang dan jasa.
5. Tata kelola aset daerah lemah bahkan ada pihak yang tidak berhak menggunakan kendaraan dinas Pemkab.
6. Hak keuangan dan protokoler wakil bupati tidak direalisasikan.
Selain KPK, Djoko juga mengirimkan surat aduan serupa ke Kementerian Dalam Negeri serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.[YKP]

