RELUNG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa terdapat sejumlah aset milik Dedy yang tidak dicantumkan dalam laporannya.
“Ada beberapa harta yang enggak dilapor,” ujar Pahala kepada wartawan, Sabtu (28/12).
KPK memastikan akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Dedy untuk menelusuri aset-aset yang tidak dilaporkan tersebut. Namun, Pahala belum merinci jadwal pasti pemeriksaan tersebut.
“Jadi, dilanjut periksa,” singkat Pahala.
Sebelumnya Rumah mewah di Jalan Supeno yang menjadi perbincangan disebut sedang dalam tahap renovasi. Berdasarkan keterangan warga RT 23, berinisial K, rumah tersebut memang milik Dedy Mandarsyah.
Menurut warga, Dedy dan keluarganya pindah dari Palembang sekitar tahun 2001 atau 2002 ke Pekanbaru, Riau, sebelum akhirnya menetap di Kalimantan.
Adapun dalam LHKPN terakhir yang disampaikan Dedy pada 14 Maret 2024 untuk periodik 2023, ia memiliki kekayaan Rp 9,4 miliar. Dalam laporan tersebut, ia tercatat hanya memiliki 3 rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 750 juta.
Berikut rinciannya:
- Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 200.000.000.
- Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 200.000.000.
- Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 350.000.000.
Dedy pun tercatat memiliki satu unit mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp 450 juta. Status aset tersebut adalah hadiah. Selain itu, ia juga memiliki sejumlah aset lainnya, yakni:
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 830.000.000.
- Surat Berharga: Rp 670.700.000.
- Kas dan Setara Kas: Rp 6.725.751.869.
- Total: Rp 9.426.451.869.
Belum ada keterangan dari Dedy Mandarsyah mengenai kasus penganiayaan maupun terkait panggilan dari KPK.[TRA]

