RELUNG.ID — Tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diproyeksikan terus meningkat di tahun 2025. Setelah sepanjang 2024 didominasi oleh sektor padat karya, seperti tekstil dan sepatu, ancaman PHK kini mulai meluas ke sektor padat modal.
Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, mengungkap bahwa sektor padat modal menghadapi ancaman PHK akibat kemajuan teknologi. Teknologi memungkinkan perusahaan beroperasi lebih efisien dengan mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja manusia.
“Sektor padat modal akan lebih efisien menggunakan teknologi daripada tenaga kerja, dan ini menjadi ancaman peningkatan PHK,” kata Timboel, Sabtu (28/12).
Selain itu, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di tahun 2025 juga dinilai menjadi faktor tambahan yang dapat memicu PHK. Timboel menjelaskan, beberapa perusahaan mungkin tidak mampu menanggung kenaikan tersebut, sehingga memilih langkah efisiensi.
“Walaupun pemerintah optimis tidak ada PHK, kita harus lihat bahwa ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan 6,5 persen, sehingga rasionalisasi dilakukan agar produksi tetap berjalan,” jelasnya.
Pengamat lainnya, Payaman Simanjuntak, memproyeksi tren PHK di sektor padat karya akan terus berlanjut pada 2025. Industri tekstil dan sepatu menjadi yang paling rentan akibat ketatnya persaingan global, terutama dari produk impor yang dihasilkan dengan teknologi digital canggih.
“Teknologi digital di negara pesaing, terutama di Cina, semakin intensif diterapkan. Produk mereka lebih kompetitif, sehingga produk dalam negeri sulit bersaing,” ungkap Payaman.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 80.000 pekerja telah mengalami PHK dari Januari hingga awal Desember 2024. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, memperkirakan angka tersebut bisa meningkat hingga 280.000 orang hingga akhir tahun.
Pada 2025, jumlah ini diperkirakan terus meningkat seiring tekanan pada sektor padat karya dan padat modal.
Tren PHK yang meningkat menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk segera mengambil langkah mitigasi. Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sangat diperlukan agar dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dapat diminimalkan.[TRA]

