RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ade tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 79 miliar.
Dari total kekayaan tersebut, aset terbesar Ade Kuswara berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 76,5 miliar. Data LHKPN menunjukkan Ade memiliki sedikitnya 31 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Bekasi, Cianjur, dan Karawang.
Menariknya, dari puluhan bidang tanah tersebut, hanya dua bidang yang tercatat sebagai hasil sendiri dengan nilai total Rp 435 juta. Sementara 29 bidang tanah lainnya tidak dijelaskan asal-usul perolehannya dalam laporan harta kekayaan.
Nilai aset tanah Ade bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga belasan miliar rupiah per bidang. Beberapa lahan tercatat memiliki luas ribuan meter persegi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
Sebagai informasi, KPK menangkap Ade Kuswara dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Setelah dilakukan pemeriksaan, Ade ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni ayah Ade yang dikenal sebagai HM Kunang atau Abah Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga merupakan uang muka atau jaminan proyek yang rencananya baru akan dikerjakan pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
“Proyeknya sendiri belum ada, tetapi sudah dilakukan komunikasi dan permintaan sejumlah uang sebagai jaminan proyek yang akan datang,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).
KPK menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.[YKP]

