RELUNG.ID — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut mantan Direktur Utama BUMD Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS), Sarimuda, dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengangkutan batu bara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Rabu, (22/5/2024).
Jaksa Dian Hamisena, mewakili tim JPU KPK, menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur PT SMS, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumsel.
Menurut JPU, tindakan Sarimuda memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam hukum.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menuntut terdakwa dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Dian Hamisena.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut agar terdakwa dikenai denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.
Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangannya, JPU menekankan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang dalam persidangan.
Namun, hal-hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara dan bersikap sopan selama persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Sarimuda, Heribertus Hartoyo, menyatakan bahwa tuntutan JPU sangat memberatkan kliennya. Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
“Kami, penasihat hukum, menilai tuntutan tersebut sangat berat dan kami akan membacakan nota pembelaan pada sidang selanjutnya,” kata Heribertus Hartoyo.[RG]

