Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Tuntut Sarimuda 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Hukum

KPK Tuntut Sarimuda 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda22/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terdakwa Sarimuda saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut mantan Direktur Utama BUMD Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS), Sarimuda, dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengangkutan batu bara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Rabu, (22/5/2024).

Jaksa Dian Hamisena, mewakili tim JPU KPK, menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur PT SMS, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumsel.

Baca juga :   PT SMS Digeledah KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara di Sumsel

Menurut JPU, tindakan Sarimuda memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam hukum.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menuntut terdakwa dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Dian Hamisena.

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut agar terdakwa dikenai denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.

Baca juga :   Kepala BPKAD Sumsel Diperiksa KPK atas Dugaan Korupsi PT SMS

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangannya, JPU menekankan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang dalam persidangan.

Namun, hal-hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara dan bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Sarimuda, Heribertus Hartoyo, menyatakan bahwa tuntutan JPU sangat memberatkan kliennya. Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

“Kami, penasihat hukum, menilai tuntutan tersebut sangat berat dan kami akan membacakan nota pembelaan pada sidang selanjutnya,” kata Heribertus Hartoyo.[RG]

BUMD Pemprov Sumsel PT SMS Sarimuda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePutri Maysa Adira, Jemaah Haji Termuda dari Palembang
Next Article Kasus Penganiayaan Sopir Feeder LRT Berakhir Damai
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,013 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,883 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,855 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?