RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintahannya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, diduga memeras hingga 16 kepala OPD dengan total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Menurut KPK, praktik pemerasan tersebut dilakukan dengan meminta setoran dari masing-masing kepala OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Penagihan dilakukan secara rutin oleh ajudan bupati, bahkan hingga beberapa kali dalam sepekan.
Dari hasil penyelidikan, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai Rp335,4 juta, serta beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton.
“Sepatu juga lumayan mahal setelah kami cek, nilainya mencapai Rp129 juta,” ungkap Asep.
KPK menduga uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi Gatut, termasuk pembelian barang mewah, biaya pengobatan, hingga jamuan makan. Selain itu, sebagian dana juga disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan lainnya yang juga dibebankan pada anggaran OPD,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Gatut dan ajudannya telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyayangkan kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
“Kalau yang sudah terjadi seperti ini, kita serahkan kepada aspek hukum, kepada KPK,” ujarnya.[YKP]

