Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Ungkap Gatut Sunu Peras OPD hingga Rp2,7 Miliar, Dipakai Belanja Mewah
Hukum

KPK Ungkap Gatut Sunu Peras OPD hingga Rp2,7 Miliar, Dipakai Belanja Mewah

RiyadiBy Riyadi13/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo usai ditangkap KPK. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintahannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, diduga memeras hingga 16 kepala OPD dengan total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Baca juga :   KPK Tetapkan Ade Kuswara Tersangka, Kekayaannya Tercatat Rp 79 Miliar

Menurut KPK, praktik pemerasan tersebut dilakukan dengan meminta setoran dari masing-masing kepala OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Penagihan dilakukan secara rutin oleh ajudan bupati, bahkan hingga beberapa kali dalam sepekan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai Rp335,4 juta, serta beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton.

“Sepatu juga lumayan mahal setelah kami cek, nilainya mencapai Rp129 juta,” ungkap Asep.

Baca juga :   Viral Video Polisi Suruh Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Turun Tangan



KPK menduga uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi Gatut, termasuk pembelian barang mewah, biaya pengobatan, hingga jamuan makan. Selain itu, sebagian dana juga disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan lainnya yang juga dibebankan pada anggaran OPD,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Gatut dan ajudannya telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga :   KPK Pamerkan Rp 300 Miliar Uang Rampasan Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyayangkan kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

“Kalau yang sudah terjadi seperti ini, kita serahkan kepada aspek hukum, kepada KPK,” ujarnya.[YKP]

Bupati Tulunggagung KPK Peras OPD Ungkap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article4 Ribu Kendaraan Dinas Pemprov Sumsel Tak Digunakan saat WFH
Next Article Basuki Tinjau Proyek Polresta di IKN, Target Rampung 2027
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?