RELUNG.ID – Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang mengkritik kebijakan swasembada pangan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi (LP) terhadap Feri.
Laporan pertama diajukan oleh Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara dengan dugaan pelanggaran terkait penyebaran berita bohong.
Laporan tersebut merujuk pada Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP. Sementara itu, laporan kedua diajukan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN yang menuding adanya unsur penghasutan di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.
“Laporan telah diterima secara resmi oleh SPKT Polda Metro Jaya dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Budi, Jumat (17/4/2026).
Menurut Budi, laporan dapat diproses karena telah memenuhi syarat awal, termasuk adanya saksi serta barang bukti pendukung.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepastian ada atau tidaknya unsur pidana masih akan ditentukan melalui proses penyelidikan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum, sembari menunggu hasil penyelidikan.
“Kami akan mendalami substansi pernyataan yang dilaporkan, termasuk konteks dari unggahan yang beredar,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, Feri Amsari belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah pengamat dan aktivis juga dilaporkan ke aparat penegak hukum akibat pernyataan yang bersifat kritis. Di antaranya Saiful Mujani, Islah Bahrawi, serta Ubedilah Badrun.
Kasus-kasus tersebut umumnya berawal dari perbedaan pandangan di ruang publik yang kemudian berujung pada pelaporan hukum oleh pihak yang merasa dirugikan. (vid)

