Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kronologi Wanita di Palembang Dianiaya Mantan Pacar Oknum Polisi, Pelaku Sempat Keluarkan Pistol
Hukum

Kronologi Wanita di Palembang Dianiaya Mantan Pacar Oknum Polisi, Pelaku Sempat Keluarkan Pistol

RiyadiBy Riyadi16/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wina Septianty korban penganiayaan mantan pacarnya diduga anggota polisi saat membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel. (Relung/FZP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Wanita muda di Palembang yang videonya viral diduga dianiaya mantan pacarnya oknum anggota Polrestabes Palembang akhirnya membuat laporan di SPKT Polda Sumsel dan Bidpropam Polda Sumsel Rabu (16/4/2025).

Korban diketahui bernama Wina Septianty (25) melaporkan mantan pacarnya Bripka RRM.

Kepada wartawan Wina Septianty (25) mengatakan dua laporan yang dibuatnya di Polda Sumsel yakni tindak pidana umum dan di Propam. Dua laporannya tersebut sudah diterima yang pertama di SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan: LP/B/475/IV/2015/SPKT/Polda Sumsel dan di Propam Polda Sumsel.

Baca juga :   Polisi Berkostum Doraemon dan Spiderman Tangkap “Raja Curanmor” di Palembang

“Satu laporan penganiayaan dan satunya lagi laporan di Propam terkait pelanggaran kode etik anggota polisi,”kata Wina kepada wartawan di Polda Sumsel, Rabu (16/42025).

Dijelaskan Wina peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi di salah satu indekos di Jalan Dwikora, Ilir Timur 1, Palembang, pada Selasa (15/4) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin.

“Sekitar pukul 11.00 WIB saya datang ke kost teman saya di Jalan Dwikora dengan menggunakan kendaraan mobil, setelah tiba di kos tersebut pelaku datang menggunakan mobil,”tambahnya.

Baca juga :   Sunan Kalijaga Mundur dari Kasus Dugaan Penganiayaan ART yang Libatkan Erin

Pelaku Bripka RRM saat itu memanggil korban dan masuk ke dalam mobil untuk mengajak korban berbicara.

“Saya tidak mau diajaknya masuk ke mobilnya tapi dia memaksa saya untuk tetap masuk ke dalam mobil,”jelasnya.

Korban lalu mengikuti permintaan pelaku dan sempat mengobrol hingga terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

Baca juga :   Diduga Difitnah Soal Sertifikat Rumah, Ade Syaputra Polisikan Akun TikTok dan Instagram


“Dari situlah pelaku melakukan pemukulan ke wajah saya sebanyak 4 kali, di bagian hidung 1 kali, di bagian rahang kiri 1 kali, di bagian rahang kanan 1 kali dan dijambak di bagian belakang 1 kali dengan menggunakan tangan kosong,” katanya.

Korban yang mendapatkan perlakuan kasar pelaku kemudian berteriak meminta tolong kepada warga di sekitar dan warga sempat melerai tapi pelaku marah hingga warga ketakutan dan lari.

Karena dianiaya pelaku korban mengalami luka memar di hidung dan luka lecet di bagian leher dan tangan sebelah kanan.

Baca juga :   Nekat Curi iPad Dokter di RSMP, Pria Asal Empat Lawang Berakhir di Penjara

“Dengan dua laporan yang saya buat saya berharap polisi menindaklanjutinya dan pelaku bisa ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,”tandasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Dadan Wahyudi memastikan laporan korban akan ditindak lanjuti.

“Semua laporan yang masuk akan ditindak lanjuti,”singkatnya. [FZP]

Aniaya Mantan Pacar Bripka RRM Dilaporkan Polda Sumsel Polisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGubernur Sumsel Tinjau Kesiapan PSU di Empat Lawang, Pastikan Netralitas Penyelenggara

Next Article Polrestabes Palembang Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Konten Rendang 200 Kilogram
Riyadi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?