RELUNG.ID- Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan kredibilitas Bareskrim Polri terkait perbedaan salinan ijazah yang beredar.
Refly menyoroti adanya perbedaan antara salinan ijazah Jokowi yang disebut berada di Bareskrim Polri dan yang sebelumnya diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Refly, perbedaan yang terlihat cukup mencolok adalah adanya lipatan di bagian tengah ijazah yang ditunjukkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Apa yang ditampakkan oleh Dirtipidum Djuhandhani yang di Bareskrim ijazahnya terlipat. Beda kan di KPU?” ujar Refly.
Ia membandingkan dengan salinan ijazah yang disebut tersimpan di KPU dan tidak menunjukkan tanda lipatan serupa. Perbedaan fisik tersebut, menurutnya, patut dipertanyakan karena dokumen itu sempat dijadikan dasar dalam penghentian laporan dugaan ijazah palsu.
Refly menilai, jika memang terdapat perbedaan spesimen atau salinan ijazah di dua institusi negara, maka hal tersebut seharusnya dijelaskan secara transparan kepada publik.
“Betapa tidak kredibelnya Bareskrim Polri mendasarkan pada ini untuk menyetop penyelidikan,” katanya.
Ia merujuk pada penghentian laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, yang disebut menggunakan dokumen tersebut sebagai salah satu dasar pertimbangan.
Menurut Refly, kejelasan dan konsistensi dokumen sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga isu ini kembali ramai diperbincangkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Bareskrim maupun KPU terkait tudingan perbedaan salinan ijazah tersebut.
Polemik ini kembali memantik perdebatan di ruang publik dan media sosial, terutama di tengah sensitifnya isu legitimasi dokumen pendidikan seorang kepala negara.[YKP]
