RELUNG.ID- Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap alasan di balik gugatan hak asuh anak yang diajukan kliennya terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Minola, salah satu dasar gugatan adalah dugaan bahwa anak-anak berada di lingkungan yang dinilai kurang aman, termasuk adanya dugaan eksploitasi anak.
“Dalam gugatan kami, kami menyampaikan terkait dengan masalah anak-anak ini patut diduga berada dalam lingkungan yang tidak aman. Adanya dugaan eksploitasi anak, anak dilibatkan dalam live TikTok di malam hari,” ujar Minola dalam konferensi pers secara virtual.
Ia menilai anak-anak yang masih di bawah umur seharusnya tidak dibebani aktivitas yang berpotensi mengganggu proses tumbuh kembang mereka. Dugaan keterlibatan dalam siaran langsung di media sosial pada malam hari menjadi salah satu materi yang dimasukkan dalam gugatan.
“Ada hal-hal lain yang tidak seharusnya dialami oleh anak yang masih di bawah umur. Itu yang menjadi materi gugatan kami,” katanya.
Selain itu, Minola juga menyoroti pelaksanaan kesepakatan yang sebelumnya dibuat Ruben dan Sarwendah di hadapan notaris melalui Akta Nomor 39. Dalam kesepakatan tersebut, meski hak asuh berada di tangan Sarwendah, Ruben tetap memiliki hak untuk bertemu anak-anaknya selama dua hingga tiga hari setiap pekan.
Namun, menurut Minola, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga Ruben merasa haknya sebagai ayah tidak terpenuhi.
“Dua sampai tiga hari anak-anak harusnya berkumpul dalam seminggu bersama dengan Ruben. Tapi kan tidak terealisasi sebagaimana yang dituangkan dalam akta tersebut,” ujarnya.
Karena itu, Ruben memilih menempuh jalur hukum agar terdapat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan adanya putusan tersebut, pelaksanaan hak bertemu anak diharapkan memiliki kepastian hukum dan konsekuensi apabila tidak dijalankan.
“Kami mau ada suatu kesepakatan yang pelaksanaannya itu bisa terukur. Supaya ada produk hukum pengadilan, sehingga kalau dilanggar ada konsekuensinya,” kata Minola.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sarwendah terkait dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan tersebut. Dugaan yang disampaikan kuasa hukum Ruben merupakan bagian dari materi gugatan dan masih akan diuji melalui proses persidangan.[YKP]

