RELUNG.ID – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mempertanyakan keabsahan surat perintah penahanan yang diterbitkan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen tersebut yang dinilai berpotensi memengaruhi aspek hukum proses penahanan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan timnya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum acara setelah melakukan kajian terhadap dokumen dan proses penanganan perkara yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
Menurut Febri, salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah hilangnya tiga poin dalam surat perintah penahanan yang diterima pihaknya pada 24 Juli 2026.
“Dari poin huruf (a), surat tersebut langsung melompat ke poin (e) dan seterusnya. Poin (b), (c), dan (d) tidak ada,” ujar Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan KPK, Kamis (30/7/2026).
Ia menilai hilangnya tiga poin tersebut bukan sekadar kesalahan pengetikan. Sebab, penomoran dalam surat tetap berlanjut secara berurutan setelah poin yang hilang.
“Ini tidak mungkin hanya typo karena setelah poin (e) langsung berlanjut ke poin (f). Pertanyaannya, apa isi poin (b), (c), dan (d) sehingga tidak tercantum dalam surat tersebut,” katanya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan yang perlu diklarifikasi terkait prosedur penerbitan surat penahanan. Mereka juga menyatakan akan terus mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan ditahan sejak Jumat (24/7/2026) usai menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa, Febrie menyatakan dirinya langsung menjalani penahanan dan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan KPK. (vid)

