Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kuasa Hukum Soroti Surat Penahanan Febrie Adriansyah, Sebut Ada Tiga Poin yang Hilang
Hukum

Kuasa Hukum Soroti Surat Penahanan Febrie Adriansyah, Sebut Ada Tiga Poin yang Hilang

alwiBy alwi01/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mempertanyakan keabsahan surat perintah penahanan yang diterbitkan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen tersebut yang dinilai berpotensi memengaruhi aspek hukum proses penahanan.

Baca juga :   Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Kejagung Buktikan Kepemilikan 74 Kilogram Emas

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan timnya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum acara setelah melakukan kajian terhadap dokumen dan proses penanganan perkara yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

Menurut Febri, salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah hilangnya tiga poin dalam surat perintah penahanan yang diterima pihaknya pada 24 Juli 2026.

“Dari poin huruf (a), surat tersebut langsung melompat ke poin (e) dan seterusnya. Poin (b), (c), dan (d) tidak ada,” ujar Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan KPK, Kamis (30/7/2026).

Baca juga :   Enam Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Bobi Candra, Bos Tambang Batu Bara Ilegal

Ia menilai hilangnya tiga poin tersebut bukan sekadar kesalahan pengetikan. Sebab, penomoran dalam surat tetap berlanjut secara berurutan setelah poin yang hilang.

“Ini tidak mungkin hanya typo karena setelah poin (e) langsung berlanjut ke poin (f). Pertanyaannya, apa isi poin (b), (c), dan (d) sehingga tidak tercantum dalam surat tersebut,” katanya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan yang perlu diklarifikasi terkait prosedur penerbitan surat penahanan. Mereka juga menyatakan akan terus mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca juga :   KPK Dalami Dugaan Peran Kesthuri sebagai Pengepul Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan ditahan sejak Jumat (24/7/2026) usai menjalani pemeriksaan.

Usai diperiksa, Febrie menyatakan dirinya langsung menjalani penahanan dan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan KPK. (vid)

Febrie Adriansyah Kejaksaan Agung Mantan Jampidsus
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Disebut Atas Perintah Sang Ibu
Next Article Pastikan Proses Hukum Berjalan, Keluarga Maling Ayam yang Tewas di Tabanan Bali Gandeng Advokat
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,874 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,746 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,720 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?