RELUNG.ID – Pemerintah Kota Kyoto mengambil langkah besar dalam mengatasi dampak overtourism dengan merencanakan kenaikan pajak akomodasi hingga 10.000 yen atau sekitar Rp 1 juta per orang per malam. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada musim semi 2026, menjadikan Kyoto sebagai kota dengan tarif pajak penginapan tertinggi di Jepang.
Menurut laporan The Mainichi, kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan pariwisata dengan kehidupan masyarakat lokal yang terganggu oleh lonjakan wisatawan asing. Saat ini, Kyoto memberlakukan sistem pajak akomodasi berjenjang yang diperkenalkan sejak 2018, dengan tarif maksimum 1.000 yen (Rp 103 ribu).
Dalam sistem baru, pajak akomodasi akan dibagi menjadi lima tingkatan berdasarkan harga penginapan:
– 200 yen (Rp 20 ribu) untuk hotel dengan tarif kurang dari 6.000 yen (Rp 618 ribu) per malam.
– 500 yen (Rp 51 ribu) untuk penginapan di kisaran 6.000-20.000 yen (Rp 618 ribu–Rp 2 juta).
– 1.000 yen (Rp 103 ribu) untuk tarif 20.000–50.000 yen (Rp 2 juta–Rp 5,1 juta).
– 5.000 yen (Rp 515 ribu) untuk tarif 50.000–100.000 yen (Rp 5,1 juta–Rp 10,3 juta).
– 10.000 yen (Rp 1 juta) untuk akomodasi di atas 100.000 yen (Rp 10,3 juta).
Sementara itu, tarif minimum 200 yen tetap diberlakukan, namun ambang batasnya dipersempit dari harga penginapan di bawah 20.000 yen menjadi kurang dari 6.000 yen per malam.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Kyoto menargetkan pendapatan pajak akomodasi mencapai lebih dari 10 miliar yen, hampir dua kali lipat dari pendapatan pajak sebelumnya yang mencapai 5,2 miliar yen pada tahun fiskal 2023.
Wali Kota Kyoto, Koji, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan kota, tetapi juga untuk menciptakan keseimbangan antara pariwisata dan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Kyoto adalah rumah bagi warisan budaya dunia. Kami ingin memastikan pariwisata yang berkelanjutan tanpa mengorbankan kenyamanan penduduk lokal,” ujar Koji.
Kyoto, yang dikenal dengan kuil-kuil bersejarah, taman tradisional, dan geisha, telah menjadi salah satu destinasi utama wisatawan asing. Namun, lonjakan wisatawan dalam beberapa tahun terakhir menyebabkan berbagai masalah, termasuk keramaian berlebih dan gangguan terhadap aktivitas warga setempat.
Dengan kebijakan ini, Kyoto berharap dapat mengurangi dampak negatif overtourism sekaligus menjaga daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata terbaik di dunia.
Sistem pajak akomodasi bukan hal baru di Jepang. Saat ini, 11 kota di negara tersebut telah memberlakukan pajak penginapan, meski sebagian besar menerapkan tarif tetap. Kota Kutchan di Hokkaido, misalnya, memberlakukan pajak sebesar 2 persen dari biaya akomodasi tanpa melihat kategori tarif.
Kebijakan baru Kyoto ini diharapkan menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam mengelola pariwisata secara berkelanjutan, sambil tetap melindungi kebutuhan masyarakat lokal.[TRA]

