Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Kyoto Siapkan Kenaikan Pajak Akomodasi hingga Rp 1 Juta per Malam
Indeks

Kyoto Siapkan Kenaikan Pajak Akomodasi hingga Rp 1 Juta per Malam

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Kyoto. Foto: Shutterstock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kota Kyoto mengambil langkah besar dalam mengatasi dampak overtourism dengan merencanakan kenaikan pajak akomodasi hingga 10.000 yen atau sekitar Rp 1 juta per orang per malam. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada musim semi 2026, menjadikan Kyoto sebagai kota dengan tarif pajak penginapan tertinggi di Jepang. 

Menurut laporan The Mainichi, kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan pariwisata dengan kehidupan masyarakat lokal yang terganggu oleh lonjakan wisatawan asing. Saat ini, Kyoto memberlakukan sistem pajak akomodasi berjenjang yang diperkenalkan sejak 2018, dengan tarif maksimum 1.000 yen (Rp 103 ribu).

Dalam sistem baru, pajak akomodasi akan dibagi menjadi lima tingkatan berdasarkan harga penginapan:

– 200 yen (Rp 20 ribu) untuk hotel dengan tarif kurang dari 6.000 yen (Rp 618 ribu) per malam.

– 500 yen (Rp 51 ribu) untuk penginapan di kisaran 6.000-20.000 yen (Rp 618 ribu–Rp 2 juta).

– 1.000 yen (Rp 103 ribu) untuk tarif 20.000–50.000 yen (Rp 2 juta–Rp 5,1 juta).

– 5.000 yen (Rp 515 ribu) untuk tarif 50.000–100.000 yen (Rp 5,1 juta–Rp 10,3 juta).

– 10.000 yen (Rp 1 juta) untuk akomodasi di atas 100.000 yen (Rp 10,3 juta).

Sementara itu, tarif minimum 200 yen tetap diberlakukan, namun ambang batasnya dipersempit dari harga penginapan di bawah 20.000 yen menjadi kurang dari 6.000 yen per malam.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Kyoto menargetkan pendapatan pajak akomodasi mencapai lebih dari 10 miliar yen, hampir dua kali lipat dari pendapatan pajak sebelumnya yang mencapai 5,2 miliar yen pada tahun fiskal 2023.

Wali Kota Kyoto, Koji, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan kota, tetapi juga untuk menciptakan keseimbangan antara pariwisata dan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Kyoto adalah rumah bagi warisan budaya dunia. Kami ingin memastikan pariwisata yang berkelanjutan tanpa mengorbankan kenyamanan penduduk lokal,” ujar Koji.

Kyoto, yang dikenal dengan kuil-kuil bersejarah, taman tradisional, dan geisha, telah menjadi salah satu destinasi utama wisatawan asing. Namun, lonjakan wisatawan dalam beberapa tahun terakhir menyebabkan berbagai masalah, termasuk keramaian berlebih dan gangguan terhadap aktivitas warga setempat.

Dengan kebijakan ini, Kyoto berharap dapat mengurangi dampak negatif overtourism sekaligus menjaga daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata terbaik di dunia.

Sistem pajak akomodasi bukan hal baru di Jepang. Saat ini, 11 kota di negara tersebut telah memberlakukan pajak penginapan, meski sebagian besar menerapkan tarif tetap. Kota Kutchan di Hokkaido, misalnya, memberlakukan pajak sebesar 2 persen dari biaya akomodasi tanpa melihat kategori tarif.

Kebijakan baru Kyoto ini diharapkan menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam mengelola pariwisata secara berkelanjutan, sambil tetap melindungi kebutuhan masyarakat lokal.[TRA]

Akomodasi Jepang Kyoto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiga Terdakwa Korupsi Internet Dinas PMD Muba Dijatuhi Hukuman Berbeda, Paling Berat 7 Tahun Penjara
Next Article Tukin Dosen ASN Segera Cair, Tertunda 5 Tahun, Menkeu Setujui Perhitungan Anggaran
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?